​Barisan Pembela Pondok Pesantren Laporkan Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto ke Polisi

​Barisan Pembela Pondok Pesantren Laporkan Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto ke Polisi Barisan Pembela Pondok Pesantren saat melaporkan ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto.

Masih kata Matyatim, dengan adanya kejadian itu maka dia menganggap gugatan LP2KP ke itu tidak memenuhi syarat formil.

"Kami yakin, gugatan Samosir kemungkinan akan ditolak oleh Pengadilan Negeri. Kami akan mengawal sampai titik darah penghabisan. Yang jelas, masyarakat Mojokerto terutama pondok-pondok pesantren se-Mojokerto itu merasa terusik karena ada dugaan statemen dari Samosir yang akan menggugat seluruh pondok pesantren yang dibangun di lahan hijau," ujar Matyatim.

"Gerakan ini adalah gerakan pembela pondok pesantren, merupakan gabungan dari seluruh LSM se-Kabupaten Mojokerto dan tokoh masyarakat untuk menjaga lembaga pendidikan Islam untuk terus berkembang di. Pondok pesantren itu digunakan untuk masyarakat banyak. Hal itu ada pengecualian hukumnya meskipun berada di lahan hijau," sambungnya.

Supriyo selaku Sekjen dengan nada berapi-api mengatakan bahwa siapapun dengan dalih apapun untuk tidak mengusik proses pendidikan agama di pondok pondok pesantren. Dia bersama elemen lapisan masyarakat lainnya, akan menjadi garda terdepan membela pondok pesantren.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, supaya terduga dapat dihukum yang setimpal. Sebab, para santri, pihak pesantren dan pengajar pesantren sungguh terluka, bila terduga tidak dihukum dengan berat," tegas Supriyo. (ris/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO