Dinkes P2KB Kota Madiun Gelar FGD Stunting, Ini Pesan Sekdin

Dinkes P2KB Kota Madiun Gelar FGD Stunting, Ini Pesan Sekdin Sekretaris Dinkes P2KB kota Madiun, Ismudoko memberikan penjelasan kepada BANGSAONLINE.com tentang FGD yang diadakan. Foto : Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kota Madiun menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston, Senin (14/11/2022) kemarin.

Kegiatan yang dihadiri Wali Kota Madiun itu, bertajuk ‘Upaya Pencegahan Stunting Melalui Aksi Bergizi Bersama Remaja Putri’ masih ada kaitannya dalam menyambut hari kesehatan yang akan datang.

Sekretaris Dinkes P2KB Kota Madiun, Ismudoko mengatakan, bahwa FGD kemarin adalah diskusi untuk menyambut hari kesehatan Nasional yang jatuh pada bulan ini.

"FGD kemarin membahas tentang kegiatan hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada tanggal 22 November dan akan kita rayakan di Edupark Ngrowo Bening" kata Ismudoko kepada BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, pencegahan Stunting dengan memberikan pil penambah darah kepada para remaja putri, membuat mereka tidak menderita anemia pada saat masa datang bulan atau menstruasi.

"Kita upayakan peran serta masyarakat khususnya remaja putri untuk selalu rutin minum pil penambah darah. Dan aturannya sekarang adalah minumnya 1 pil setiap minggunya" lanjutnya.

Ia mengatakan, kehadiran Wali Kota Madiun dalam kegiatan FGD kemarin itu, untuk memberikan saran kepada para remaja, agar minum pil penambah darah dimulai sejak usia pelajar SMP.

"Pak wali menginstruksikan kepada kita untuk memperbanyak pesertanya adalah anak SMP. Sehingga mereka mau minum pil penambah darahnya bisa lebih rutin" katanya.

Pencegahan Stunting, lanjut Ismudoko, harus dilakukan dengan cara menjaga kesehatan, seperti menjauhi narkoba, minuman keras, serta merokok. Apalagi rokok yang dikonsumsi adalah rokok ilegal. Sebab, cukai dari rokok merupakan sumber pajak negara yang nantinya sebagian akan dikembalikan kepada masyarakat.

"Merokok boleh namun harus yang sesuai aturan. Karena kegiatan yang ada di dinas kesehatan dan untuk warga itu dananya juga berasal dari cukai rokok" pungkasnya. (dro/sis)