SURABAYA, BANGSAONLINE.com – BG, remaja 17 tahun penghuni penampungan Shelter Surabaya Selatan yang menjadi korban penganiayaan oleh Anggota Linmas Pemkot Surabaya bernama Bagus, kini kondisinya mulai membaik.
BG sendiri berada di penampungan Shelter usai tertangkap basah mencuri uang Rp750.000 di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Jl. Kedurus, Karang Pilang, Surabaya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Karena pelaku masih tergolong anak-anak sehingga Surabaya Children Crisis Center (SCCC) melakukan pendampingan hukum. Namun nyatanya, kasus BG tersebut berlanjut hingga proses ke balai permasyarakatan (bapas).
Sulkan Alif, Ketua SCCC, menyayangkan jika kasus tersebut harus diproses hingga ke bapas. "Mengingat anak ini bukan residivis, usianya masih remaja, kerugian korban juga kurang dari Rp2 juta. Dia sebenarnya berpeluang besar kasusnya selesai tanpa dititipkan di shelter," ujarnya, Minggu (5/3/2023).
Menurutnya, penanganan hukum terhadap BG bisa menggunakan restorative justice yang saat ini dibuka lebar-lebar oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Maka seharusnya kasus pencurian yang melibatkan anak-anak tidak seharusnya melangkah ke penampungan shelter dan ditangani oleh bapas," cetus Sulkan.
Ia melanjutkan, jika kasus tersebut bisa saja dimediasi di ranah polsek. Sehingga, penahanan BG tidak terlalu lama di shelter. "Dalam perkara anak, seharusnya penegak hukum mengedepankan diversi atau kewajiban memberikan keadilan restoratif," tuturnya.
Karena itu, pihaknya menyayangkan langkah Polsek Karangpilang yang langsung menitipkan si ke shelter lantaran menemui kendala saat hendak melakukan penindakan selanjutnya. Misalnya, saat kejadian ibu si anak yang menjadi jaminan sedang berada di luar kota. Sementara ayahnya sudah meninggal.
Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi
"Jadi kami tidak melakukan BAP. Di polsek hanya transit, kemudian langsung kami titipkan di shelter," ujar Kapolsek Karang Pilang Kompol A. Risky.
Hal senada disampaikan oleh Iwan, Sekretaris SCCC. Menurutnya, polisi punya kewenangan untuk tetap mengedepankan diversi sejak anak itu tertangkap. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan.
"Memang diakui bahwa langkah restorative justice sulit ditempuh di meja Polsek Karang Pilang, karena ada beberapa hal yang tidak bisa menunjang. Kalau pihak Polsek Karang Pilang sendiri sudah sesuai SOP. Namun bila pada saat itu polisi mengupayakan korban dan pelaku anak berdamai, mungkin ceritanya beda," tutup Iwan. (rus/rev)
Baca Juga: Terekam CCTV! Maling Gasak Motor di Minimarket Kawasan UPN Surabaya, Polsek Rungkut Irit Bicara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News