DPUPR Kota Kediri Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Nota Kesepahaman Baru pada Seluruh Jajaran

DPUPR Kota Kediri Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Nota Kesepahaman Baru pada Seluruh Jajaran Suasana sosialisasi nota kesepahaman baru antara Mendagri, Kapolri, dan Kejagung. Foto: Ist.

Ia berharap nota kesepahaman yang baru itu bisa menjadi transparansi untuk masyarakat terkait kinerja dari pemerintah daerah. Sehingga dapat mencegah tindakan korupsi sedini mungkin.

"Dari nota kesepahaman ini, bisa menjadi bahan evaluasi kinerja dari para OPD. Selain itu, semoga bisa mencegah tindakan korupsi di lingkungan OPD sedini mungkin," ucapnya.

Sementara itu, Harry Rahmat salah satu narasumber dalam acara tersebut mengatakan nota kesepahaman tersebut bertujuan memberi kejelasan atau kepastian terhadap tata cara koordinasi antara APH dan APIP tanpa saling mengesampingkan tugas.

Tugas, fungsi, dan kewenangan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Harry Rahmat menambahkan, nota kesepahaman baru ini menjadi alat pencegahan daripada penindakan pada suatu tindak korupsi. Menurutnya, jika melakukan tindakan pencegahan korupsi dari dini, kerugian negara dapat diminimalisasi.

"Daripada hanya melakukan penindakan kasus korupsi, negara akan banyak dirugikan. Karena proses peradilan dalam kasus korupsi juga memerlukan biaya yang besar. Sehingga lebih baik melakukan pencegahan agar kerugian negara bisa diminimalisir," kata Harry Rahmat.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum ini, DPUPR Kota Kediri juga mengundang para awak media, di antaranya Radio Andika, Koran Memo, Radar Kediri, Memorandum, dan Kediri Tangguh sebagai peserta sosialisasi. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO