KPK Bantah Hentikan Kasus Suap Kardus Durian yang Diduga Libatkan Cak Imin

KPK Bantah Hentikan Kasus Suap Kardus Durian yang Diduga Libatkan Cak Imin A. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: twitter

Dana Rp 1,5 miliar itu baru sebagian kecil. Dikutip Kompas.com, total duit pelicin itu senilai Rp 7,3 miliar atau 10 persen dari nilai total proyek di empat kabupaten sebesar Rp 73 miliar.

Uang itu oleh Dharnawati mau dibagikan kepada sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai commitment fee untuk mendapatkan proyek PPID di empat kabupaten di Papua. Yaitu di Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama.

Iskandar Marwanto mengklaim bahwa penyidik hingga penuntut umum sudah berusaha maksimal untuk membuktikan dalil berkenaan dengan uang Rp 1,5 miliar yang diberikan Dharnawati kepada Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diduga ditujukan kepada Muhaimin Iskandar.

Namun penyertaan nama Muhaimin Iskandar tidak diakomodir dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut dalam putusannya tidak mengakomodir dalil penuntut umum termohon,” kata Iskandar Marawanto.

Cak Imin sendiri berkali-kali muncul dalam persidangan kasus kardus durian itu. Karena namanya memang disebut dalam persidangan. Bahkan nama Cak Imin kerap disebut dalam rekaman pembicaraan pihak-pihak yang terlibat kasus suap tersebut. Namun Cak Imin selalu membantah terlibat kasus tersebut.

“Sama sekali tidak pernah. PPID pun kita tidak tahu, apalagi fee,” kata Cak Imin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 20 Februari 2012. (tim) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO