PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Kabupaten Pasuruan mengalami penurunan sebanyak 4.305. Dari data awal sebesar 1.223.631, menjadi 1.219.326 setelah coklit.
Penurunan tersebut disebabkan adanya pemilih yang pindah tempat, meninggal dunia, serta TMS (tidak memenuhi syarat). Hal itu disampaikan Abdul Kholiq, Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu 2024 Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Ia menjelaskan, penurunan DP4 tersebut diketahui saat proses coklit oleh petugas pantarlih di lapangan. Bahwa ditemukan pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, dan lain sebagainya yang menyebabkan TMS.
Meski ada penurunan DP4, namun jumlah TPS di Kabupaten Pasuruan justru bertambah. Dari yang semula 4.499 TPS tersebar di 3.635 desa/kelurahan menjadi 4.502. Penambahan itu terdiri dari dua TPS khusus di Bangil dan satu TPS di Rembang.
KPU akan terus melakukan update DP4, khususnya pada pemilih non KTP-el. "Jika mereka saat pelaksanaan coblosan pada tanggal 14 Februari 2024 sudah memasuki usai 17 tahun, maka KPU akan memasukkan mereka sebagai pemilih tetap karena sudah memenuhi syarat," ujar Abdul Kholiq. (bib/par/rev)
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News