Temukan Banyak Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Sarankan Perbaikan DPS

Temukan Banyak Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Sarankan Perbaikan DPS Bawaslu saat rapat evaluasi pengawasan coklit dan pengawasan penyusunan DPS.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya temuan pelanggaran administrasi selama proses coklit, menyarankan KPU segera melakukan perbaikan.

Saran perbaikan disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS. Langkah ini dimaksudkan agar hak mayarakat yang memiliki hak suara dalam pemilu di tahun 2024 tidak hilang.

Menurut Anggota , Titin Wahyuningsih, pihaknya menemukan banyak pelanggaran administrasi selama proses coklit. Di antaranya jumlah pemilih yang lebih dari 300. Padahal, ketentuannya tiap TPS dibatasi maksimal 280-300 pemilih.

"Faktanya kita temukan ada 10 desa di 4 kecamatan, ada di 19 TPS (tempat pemungutan suara) yang pemilihnya lebih dari 300. Temuan kita bervariatif, ada TPS yang pemilihnya 301, ada yang 302," ungkapnya.

Ia mendapati hal itu setelah melakukan analisasi data hasil rekap tingkat kecamatan. Karena itu, pihaknya meminta panwas kecamatan melakukan pleno perbaikan dengan PPK.

Titin merinci, 19 TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 300 orang sebagai berikut meliputi: 9 TPS di Kecamatan Gempol, 2 TPS di Kecamatan Kejayan, 2 TPS di Kecamatan Kraton, serta 6 TPS di Kecamatan Sukorejo.

Titin menambahkan, bahwa bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan kepada PPK yang bersangkutan, serta memberikan jawaban secara tertulis disertai dengan riwayat perbaikan data saat rapat pleno di tingkat KPU.

Ia juga memina meminta agar memastikan tidak ada lagi TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 300.

Jika temuan yang disampaikan oleh bawaslu kepada KPU tidak dibenahi serta ada unsur kesengajaan tidak melakukan perbaikan, maka KPU bisa dikenakan sanksi berupa pelanggaran administrasi.

"Kalau pelanggaran administrasi, maka sanksinya disidangkan. Misalkan yang menemukan pelanggaran panwascam, maka yang menyidangkan adalah bawaslu," jelasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO