PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya temuan pelanggaran administrasi selama proses coklit, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyarankan KPU segera melakukan perbaikan.
Saran perbaikan disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS. Langkah ini dimaksudkan agar hak mayarakat yang memiliki hak suara dalam pemilu di tahun 2024 tidak hilang.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Titin Wahyuningsih, pihaknya menemukan banyak pelanggaran administrasi selama proses coklit. Di antaranya jumlah pemilih yang lebih dari 300. Padahal, ketentuannya tiap TPS dibatasi maksimal 280-300 pemilih.
"Faktanya kita temukan ada 10 desa di 4 kecamatan, ada di 19 TPS (tempat pemungutan suara) yang pemilihnya lebih dari 300. Temuan kita bervariatif, ada TPS yang pemilihnya 301, ada yang 302," ungkapnya.
Ia mendapati hal itu setelah melakukan analisasi data hasil rekap tingkat kecamatan. Karena itu, pihaknya meminta panwas kecamatan melakukan pleno perbaikan dengan PPK.
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Titin merinci, 19 TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 300 orang sebagai berikut meliputi: 9 TPS di Kecamatan Gempol, 2 TPS di Kecamatan Kejayan, 2 TPS di Kecamatan Kraton, serta 6 TPS di Kecamatan Sukorejo.
Titin menambahkan, bahwa bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan kepada PPK yang bersangkutan, serta memberikan jawaban secara tertulis disertai dengan riwayat perbaikan data saat rapat pleno di tingkat KPU.
Ia juga memina meminta agar KPU Kabupaten Pasuruan memastikan tidak ada lagi TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 300.
Baca Juga: Pilkada Pasuruan Masuk Daftar Rawan Tinggi, M. Drajat: KPU Masih Menunggu Instruksi Pusat
Jika temuan yang disampaikan oleh bawaslu kepada KPU tidak dibenahi serta ada unsur kesengajaan tidak melakukan perbaikan, maka KPU bisa dikenakan sanksi berupa pelanggaran administrasi.
"Kalau pelanggaran administrasi, maka sanksinya disidangkan. Misalkan yang menemukan pelanggaran panwascam, maka yang menyidangkan adalah bawaslu," jelasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News