Untuk kepastian hukum (legalitas) dalam usaha, kata Agung, pelaku usaha wisata juga harus mengantongi nomor induk berusaha (NIB).
"NIB tentunya untuk kepastian hukum dalam usaha," tandasnya.
Sementara bagi pelaku usaha sektor wisata yang bergerak dalam kuliner (makanan), seperti restoran, cafe, cafeshop, harus mengantongi sertifikat halal.
"Untuk sertifikat halal usaha makanan, pada bulan Oktober 2024 sudah harus kantongi sertifikat halal," jelas mantan Camat Gresik ini.
Selain Agung, narasumber dalam bimtek tersebut adalah Kabid Disparektaf Pemprov Jatim, Hariyanto dan Kasi Dinas Kesehatan Gresik, Mohammad Sya'i. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News