
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Mohammad Amrullah, mengungkapkan bahwa terdapat 2 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang pernah berurusan dengan hukum, yakni korupsi dan narkoba pada 2014.
"Dari 300 pemohon yang mengajukan surat keterangan bebas pidana itu, ada 2 orang yang ingin mendaftar Bacaleg. Yang pernah ditahan kasus korupsi warga Kecamatan Pademawu, dan yang tersandung narkoba warga Kecamatan Proppo," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
BACA JUGA:
- Resmi! DPP IKTAB Pamekasan Dilantik Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar
- Jelang Musim Kemarau, BPBD Pamekasan Data Wilayah yang Berpotensi Kekeringan
- Pemilu 2024, DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan Targetkan 13 Kursi DPRD
- Selain Hadiri Silaturahmi Bassra di Pamekasan, Mahfud MD Tinjau Pembangunan Pasar Kolpajung
Simak berita selengkapnya ...