Ketua PN Pamekasan: Ada 2 Mantan Narapidana yang Maju pada Pemilu 2024

Ketua PN Pamekasan: Ada 2 Mantan Narapidana yang Maju pada Pemilu 2024 Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Mohammad Amrullah.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) , Mohammad Amrullah, mengungkapkan bahwa terdapat 2 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang pernah berurusan dengan hukum, yakni korupsi dan narkoba pada 2014.

"Dari 300 pemohon yang mengajukan surat keterangan bebas pidana itu, ada 2 orang yang ingin mendaftar Bacaleg. Yang pernah ditahan kasus korupsi warga Kecamatan Pademawu, dan yang tersandung narkoba warga Kecamatan Proppo," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

Menurut dia, jika merujuk dalam peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023, pasal 11, setiap calon anggota legislatif di DPR, DPRD, dan DPD diwajibkan melengkapi syarat administrasi pencalonannya.

"Khusus Bacaleg terpidana tersebut telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht)," tuturnya (dim/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO