LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang akan memanggil beberapa pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM terkait dengan raibnya dana hibah untuk 200 Koperasi Wanita (Kopwan).
Pemanggilan ini dilakukan untuk pengumpulan data terkait dugaan penyelewengan dana tersebut dan tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp 12 Milyar.
Kasie Intel Kejari, Erius, SH mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan beberapa pejabat untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Pemanggilan ini untuk meminta keterangan mengenai koperasi mana saja yang medapat dana hibah,” katanya, Sabtu (13/6).
Dari pengumpulan data dan peninjauan di lapangan, kata Erius, diduga ada penyimpangan terkait izin pendirian koperasi dan prosedur pencairan. “Secepatnya kita akan panggil,” ujarnya.
Eirus menjelaskan, diduga kuat Dinas Koperasi Lumajang melakukan pemberian bantuan dana hibah yang tidak peruntukkannya. ”Seharusnya Dinas Koperasi tidak boleh memberikan bantuan dana hibah lagi kepada koperasi yang tidak melakukan laporan pertanggung jawaban (LPJ),” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 200 Koperasi Wanita (Kopwan) di seluruh Kabupten Lumajang diduga menghabiskan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2013 sebesar 12 miliar.
Hangusnya dana tersebut ditengarai karena seluruh kopwan tidak pernah menggelar rapat tahunan dan LPJ. Selain itu, meski Kopwan tersebut sudah bubar, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten setempat tetap mengucurkan dana tersebut
mempersoalkan dana Kopwan 12 miliar raib. Dimana sampai tahun 2014 LPJ tidak ada.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti korupsi Lumajang (LAKI) Lumajang, Haji Nanang Hanafi membenarkan bahwa tiga tahun dana Kopwan Hangus. Ia mengatakan bahwa dana tersebut memang berasal dari ABPD Prov Jatim yang dikucurkan ke 200 kopwan yang tersebar di seluruh desa di Lumajang.
Baca Juga: Penyelewengan BOP DAK Bermodus Pembelian Buku TK, Inspektorat Endus Kongkalikong Dispendik-Rekanan
"Setiap kopwan mendapatkan 50 juta untuk tahun 2011, 2012 kopwan mendapatkan kucuran dana lagi sebesar 25 juta. Dan tahun 2013 mendapat 25 juta. Jika ditotal dana yang dikucurkan dari ABPD Jatim untuk kopwan 3 tahun berturut-turt sebesar 12 miliar," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lumajang Dra. Susila Eka Wardani, tidak bisa dikonfirmasi terkait raibnya dana kopwan tersebut. Pihaknya memilih menghindar ketika ditanya masalah lenyapnya 12 dana Kopwan tersebut.
Sedangkan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM, Totok Sujarwo, berdalih jika kopwan yang tersebar di Lumajang aktif semua. Selain itu para kopwan tersebut diklaimnya sudah melakukan LPJ selama tiga tahun itu. "Aktif semua kok mas," pungkasnya. (ron/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News