Kemenag Buka Suara soal Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Ponpes Al Zaytun

Kemenag Buka Suara soal Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Ponpes Al Zaytun Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat (dok. Al Zaytun)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama () menanggapi soal dana bantuan yang diberikan pemerintah senilai miliaran rupiah ke Ponpes . Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat, .

Juru bicara . Anna Hasbie. menjelaskan jika anggaran yang masuk ke berupa Bantuan Operasional Sekolah () dan bukan dana bantuan khusus pesantren. Hal ini dikarenakan merupakan pesantren yang menaungi madrasah dari jenjang Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), dan Aliyah (MA).

Baca Juga: 179 Penyuluh Agama Islam di Lamongan Ikuti CAT

Ia menegaskan, merupakan hak yang memang diberikan kepada seluruh siswa termasuk yang belajar di madrasah.

"Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat . Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui ," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Bantuan operasional yang diberikan berbentuk dana untuk keperluan sekolah, serta digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana hingga membeli alat penunjang kegiatan belajar mengajar. Anna pun mengingatkan adanya salah pemahaman terkait pernyataan terkait bantuan dana kepada Ponpes .

Baca Juga: Bakal Gelar Kongres Ke-18, Khofifah Bersama PP Muslimat NU Silaturahmi dengan Menag RI Nasaruddin

"Kami mengimbau bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana . Jadi jangan kemudian Pak mengatakan memberikan bantuan miliaran ke padahal itu dana . Sudah salah kaprah itu," katanya.

Anna menambahkan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima , yakni madrasah wajib memiliki izin operasional minimal selama 1 tahun. 

Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa seluruh jenjang madrasah di sudah memenuhi persyaratan. Lalu, madrasah dan siswanya tercatat di sistem , yaitu pendataan EMIS dan melakukan pembaruan di sistem tersebut

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis

"Jadi sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana ," katanya.

Kendati demikian, Anna menyatakan masih ada sisa dana yang belum dicairkan. Pihaknya pun akan mengkaji hal tersebut terkait temuan yang ada di belakangan ini. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO