JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi soal dana bantuan yang diberikan pemerintah senilai miliaran rupiah ke Ponpes Al Zaytun. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Juru bicara Kemenag. Anna Hasbie. menjelaskan jika anggaran yang masuk ke Al Zaytun berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bukan dana bantuan khusus pesantren. Hal ini dikarenakan Al Zaytun merupakan pesantren yang menaungi madrasah dari jenjang Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), dan Aliyah (MA).
Baca Juga: 179 Penyuluh Agama Islam di Lamongan Ikuti CAT
Ia menegaskan, BOS merupakan hak yang memang diberikan kepada seluruh siswa termasuk yang belajar di madrasah.
"Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).
Bantuan operasional yang diberikan berbentuk dana untuk keperluan sekolah, serta digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana hingga membeli alat penunjang kegiatan belajar mengajar. Anna pun mengingatkan adanya salah pemahaman terkait pernyataan Ridwan Kamil terkait bantuan dana kepada Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Bakal Gelar Kongres Ke-18, Khofifah Bersama PP Muslimat NU Silaturahmi dengan Menag RI Nasaruddin
"Kami mengimbau bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Al Zaytun padahal itu dana BOS. Sudah salah kaprah itu," katanya.
Anna menambahkan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS, yakni madrasah wajib memiliki izin operasional minimal selama 1 tahun.
Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa seluruh jenjang madrasah di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan. Lalu, madrasah dan siswanya tercatat di sistem Kemenag, yaitu pendataan EMIS dan melakukan pembaruan di sistem tersebut
Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis
"Jadi sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS," katanya.
Kendati demikian, Anna menyatakan masih ada sisa dana BOS yang belum dicairkan. Pihaknya pun akan mengkaji hal tersebut terkait temuan yang ada di Al Zaytun belakangan ini. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News