BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk terus mngembangkan pertanian padi organik terus digalakkan. Salah satu yang dilakukan oleh Dinas Pertanian adalah segera memproses lahan yang akan dijadikan kluster padi organik sebanyak 80 hektar sawah untuk memiliki sertifikat organik internasional.
Upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui dinas Pertanian dalam proses mendapatkan sertifikat organik adalah untuk mengurangi unsur hara dan bebas dari bahan kimia pada lahan pertanian khusus tanaman padi organik.
Baca Juga: Petrokimia Gresik di Usia 52 Tahun, Dorong Kemajuan Pertanian dan Industri Kimia Berkelanjutan
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, Hindarto, menjelaskan bahwa dalam proses memperoleh sertifikat organik internasional tidak mudah, sehingga pihak Kementerian Pertanian menunjuk Universitas Brawijaya Malang menjadi pendamping bagi petani organik di Bondowoso.
“Universitas Brawijaya saat ini sedang mendampingi proses perolehan sertifikat organik di Eropa dan mereka akan memberlakukan standar yang sama terhadap perolehan sertifikat organik di Bondowoso. Kalau kita lolos, itu artinya, 80 hektar sawah tersebut akan memiliki sertifikat berstandar internasional,” jelas Hindarto kepada wartawan Rabu (24/6) saat dikonfirmasi.
Dengan berbagai tahapan yang sudah dilakukan oleh pihak pendamping kepada para petani, Hindarto optimis, 80 hektar sawah tersebut akan lolos uji sertifikat organik. Karena dari segi teknis para petani organik di Bondowoso sudah siap, baik di lapangan maupun managemennya.
Baca Juga: Dukung Peningkatan Produksi Padi, Babinsa Lakukan Pendampingan dalam Percepatan Pompanisasi
“Petani kita sudah sangat siap, tinggal bagaimana standar yang diterapkan dan motivasi yang diberikan oleh pendampingan dari Universitas Brawijaya kepada petani organik, dan hal ini dapat kita lihat tiga bulan ke depan, mengingat proses pendampingan baru dimulai bulan ini,” imbuhnya.
Sesuai dengan catatan Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, saat ini memiliki lahan 29,9 hektar sawah yang sudah bersertifikat organik dengan standar nasional. Lahan tersebut berada di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari.
Sementara itu, dari lahan sebanyak 40 hektar yang sedang diuji untuk mendapatkan sertifikat organik berstandar nasional, 20 hektar di antaranya ada di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari, sedangkan 20 hektar ada di Desa Taal, Kecamatan Tapen. Selain itu, pihak Dinas pertanian merencanakan sawah yang telah memiliki sertifikat organik berstandar nasional akan dinaikkan hingga berstandar internasional. (gik/rvl)
Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Dirut Petrokimia Gresik Blusukan ke Distributor dan Kios Pupuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News