Polisi akan Undang MUI dan Kominfo dalam Laporan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

Polisi akan Undang MUI dan Kominfo dalam Laporan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin beri keterangan (dok. PMJ)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - menindaklanjuti adanya laporan sejumlah pihak terkait konten menjilat es krim yang dilakukan selebgram .

Dalah hal ini kepolisian akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan soal kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan jika pihaknya akan memanggil perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia,” ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).

Meski begitu, Komarudin tak memberi tahu secara rinci kapan pihak MUI akan diundang untuk dimintai keterangan.

Namun, ia menjelaskan tujuan mengundang MUI terkait konten apakah termasuk  kategori perbuatan pornografi atau tidak.

Selain dari MUI rencananya pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi () juga akan diundang.

“Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli ,” ungkapnya.

Seperti diketahui, akan mengusut laporan terkait dengan konten video es krim selebgram

Dalam hal ini akan memulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan konten video tersebut.

LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra, Selasa (15/8/2023).

Adapun kronologi yang terkait kasus tersebut yakni sejumlah akun media sosial Instagram yang mengunggah video konten yang dibuat selebgram .

“Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu,” ucapnya.

“Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” tandasnya.

Selebgram Dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. (van)

Lihat juga video 'Saat Apel Pagi, Polres Lumajang Didatangi Pria Bersenjata Tajam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO