SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk 4 terdakwa kasus kredit fiktif di BPR Delta Artha Sidoarjo yaitu Bendahara UPTD Dispendik Tanggulangin Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atiq Munjiati dan Yunita dinilai sembrono dan asal-asalan.
"Surat dakwaan JPU terkesan sembrono dan dakwaannya asal-asalan," cetus HM Priyo SH MH selaku kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, Kamis (09/07).
Baca Juga: Semua Pengaduan Masyarakat akan Ditindaklanjuti oleh OJK Kediri
Misalnya, tulisan UPTD yang diartikan Unit Pelayanan Terpadu yang seharusnya singkatan dari Unit Pelayanan Teknis Daerah. Selain itu, sambung Priyo, dakwaan JPU banyak kelemahan yakni mal administrasi yang tidak prosedur dan dakwaan JPU tidak lengkap. Untuk itu, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan dan memberikan hak-hak terdakwa. "Dan kami meminta agar jangan ada dusta di antara kita," ungkapnya.
Usai mengungkapkan semua eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Herawati S.H. Memberikan waktu tanggapan terhadap JPU. Namun, pihak JPU akan memberikan jawaban pada agenda sidang selanjutnya. "Agenda sidang dilanjut tanggal 30 Juli mendatang usai hari raya," pungkas hakim perempuan yang berkerudung itu.
JPU menyeret ke 4 terdakwa ke Pengadilan Tipikor dalam kasus pembobolan bank BPR Delta Artha dengan SK Fiktif Guru-guru UPTD Dispendik Tanggulangin Sidoarjo. Sedangkan 4 tersangka lainnya yang merupakan pejabat yaitu Abdul Choliq, mantan Kepala UPTD Tanggulangin, Kepala UPTD Dispendik Tanggulangin saat ini yaitu Yuliani, Mantan Dirut BPR Delta Arta M. Amin dan Dirut BPR Delta Arta saat ini yaitu Ratna Wahyuningsih hingga saat ini masih berkeliaran dan berkasnya juga belum dilimpahkan oleh Kejari Sidoarjo ke PN Tipikor. (nni/sho)
Baca Juga: Kejari Kota Kediri Kosongkan Rumah Terpidana Korupsi BPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News