Pemotongan Gaji GTT di Sampang, Ketua DPRD Minta Polisi Tetap Tangani Kasus Meski Laporan Dicabut

Pemotongan Gaji GTT di Sampang, Ketua DPRD Minta Polisi Tetap Tangani Kasus Meski Laporan Dicabut Wako Wadidi, GTT SDN Tamberu Barat 1 korban pemotongan gaji oleh kepala sekolah saat didampingi kuasa hukumnya. Foto: Ist.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus pemotongan gaji guru tidak tetap (GTT) di 1, Kecamatan Sokobanah, Sampang, tampaknya tak berlanjut. Pasalnya, Wako Wadidi selaku pelapor mencabut laporannya setelah menerima pengembalian uang sejak 2022 sebesar Rp7.350.000 yang dipotong oknum kepala sekolah.

Menyikapi kasus yang viral sepekan belakangan tersebut, dinas pendidkan dan Ketua DPRD Sampang beda pandangan. Disdik berkeinginan menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan, sedangkan ketua DPRD minta agar tetap untuk diungkap.

Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan kasus yang sedang ditangani oleh Polres Sampang tersebut harus tetap diproses. Sebab, kasus tersebut berkaitan tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Kasus ini tetap harus diproses oleh polisi, bahkan harus ditindaklanjuti secara serius,” kata dia, Selasa (28/11/2023).

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, yang menjadi perhatian dalam kasus pemotongan gaji ini bukan masalah nominalnya, melainkan etika dan moralitas oknum kepala sekolah. Ia menilai tindakan kepala sekolah sama dengan tidak menghargai profesi guru dan tenaga pendidik.

Fadol mecurigai kasus seperti ini tidak hanya terjadi di 1, tetapi juga di sekolah lainnya. Ia juga menyayangkan pihak sekolah yang sempat mengintimidasi guru yang mengungkap pemotongan gaji.

“Kasus seperti ini dikhawatirkan juga terjadi di sekolah lain,” tegasnya.

Sedangkan Sekretaris Dinas Pendidkan (Disdik) Sampang, Muhammad Imran, berhatap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaaan. Apalagi kepala sekolah dan bendahara kepada telah meminta maaf.

“Pihak sekolah dan guru yang gajinya dipotong bisa saling memaafkan dan kasus ini selesai secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Menurutnya, sudah tidak ada permasalahan di 1. Kasus tersebut sudah bisa ditangani dengan mengembalikan gaji dua guru honorer lain yang sempat disunat oleh kepala sekolah.

Imran tidak menampik praktik pemotongan itu memang terjadi. Ia berdalih pemotongan gaji GTT tersebut digunakan untuk membayar gaji guru honorer lain.

“Hanya, yang bersangkutan itu tidak mau menerima (pengembalian honor) dengan alasan tertentu. Saya telah koordinasi langsung dengan pihak terkait dengan mendatangi sekolah, pekan lalu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hendrayana, Kuasa Hukum Wako Wadidi, mengungkapkan kliennya telah mencabut kuasanya sejak tanggal 23 November 2023.

“Iya benar, Wako Wadidi telah mencabut kuasanya,” ujar Hendrayana, dikutip dari salah satu media online, Minggu (26/11) malam.

Saat disinggung terkait laporan terhadap kepala sekolah yang diduga menyunat gaji GTT, Hendrayana menegaskan pengembalian uang tidak akan menghapus tindak pidana.

Menurut Hendrayana, meskipun ada perdamaian dan pencabutan kuasa, hal itu bukan delik aduan, akan tetapi delik umum.

“Jadi, sewaktu-waktu polisi bisa melakukan proses hukum meskipun perkara sudah damai. Lebih lanjut, silakan konfirmasi ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (tam/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO