TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Tuban menggelar sosialisasi penyuluhan hukum dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang ditetapkan setiap 9 Desember.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula SMAN 1 Tuban ini, menggandeng Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Tuban-Bojonegoro itu, diikuti ratusan pelajar dan kepala sekolah di wilayah Kecamatan Tuban. Meliputi SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMKN 1 dan SMKN 2 Tuban, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga: Kejari Tuban Awasi Pendistribusian dan Penjualan Pupuk Subsidi
Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro usai kegiatan mengatakan, ini adalah rangkaian Hakordia yang dilaksanakan oleh Kejari Tuban sesuai perintah Kajari. Sosialisasi atau penyuluhan hukum terkait budaya antikorupsi yang harus digencarkan kepada generasi muda khususnya lingkungan pelajar.
"Generasi muda nantinya akan menjadi penerus bangsa. Yang mana nilai-nilai antikorupsi harus ditanamkan sejak awal," jelas Muis.
Pria asli Solo ini menuturkan, melalui sosialisasi pihaknya juga mengenalkan peran kejaksaan, penanaman nilai-nilai antikorupsi pada pelajar, dan aspek-aspek tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi APMD Tuban Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
"Harapannya, kedepan Indonesia dapat terhindar dari korupsi, para pelajar juga mengenal apa saja yang harus dihindari agar tidak terjadi tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan SLTA pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Tuban dan Bojonegoro, Maskun menambahkan, Kantor Cabang Disdik Jatim sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Kejari Tuban ini.
"Mudah-mudahan ini tidak berhenti di sini dan akan berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Dengan penyuluhan hukum ini dapat menjadikan lingkungan pelajar paham dan tahu apa itu korupsi," imbuh Maskun. (gun/rif)
Baca Juga: Kejari Fokus Usut 2 Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News