PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mendekati pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengintruksikan kepada seluruh panwas kecamatan dan pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.
Warning tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto saat melakukan monitoring pelaksanaan rekrutmen PTPS di Panwascam Gempol.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Warga Awasi Praktik Politik Uang saat Pilkada
"Saya meminta kepada seluruh jajaran panwascam, PKD, untuk meningkatkan pengawasan jelang kampenye terbuka. Jelas intensitas cukup tinggi," ujarnya.
Ia menyampaikan, momentum kampanye terbuka akan dimanfaatkan masing-masing partai politik dan caleg untuk mencari simpatik masyarakat. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan memuncul dugaan pelanggaran.
Arie mengungkapkan, sampai detik ini bawaslu telah menerima banyak laporan dari masyarakat/partai politik soal adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Pelanggaran tersebut antara lain berupa kegiatan kampanye yang tidak sesuai prosedur. Misalnya belum mengajukan izin dan pemberitahuan, baik ke kepolisian maupun ke bawaslu.
"Ada juga partai yang hingga saat ini memang belum sepenuhnya tahu mekanisme proses perizinan saat menggelar kampanye. Makanya, teman-taman di panwascam memberikan edukasi," tambah mantan Ketua PWI Kabupaten Pasuruan ini.
Sampai saat ini, pihaknya memang belum menemukan atau mendapat laporan pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta pemilu saat menggelar kampanye.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
Sejauh ini, pelanggaran atau aduan yang diterima sifatnya masih normatif, yakni dugaan perusakan APK (alat peraga kampanye) oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Itu sudah diproses, apakah pelanggaran tersebut telah terpenuhi unsur syarat formilnya atau tidak. Kalau terbukti itu, maka akan segera kita proses," imbuhnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News