Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Kejaksaan Punya Wewenang Tak Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM

Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Kejaksaan Punya Wewenang Tak Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, merespons langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang tidak menahan tersangka korupsi hibah UMKM.

Menurut dia, kejaksaan punya hak prerogatif untuk memutuskan menahan atau tidak seseorang dalam dugaan korupsi yang ditangani.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

"Jika dalam perkara dugaan korupsi hibah UMKM kejaksaan pascapenetapan tersangka tak menahan bersangkutan (Farda), harus kita hormati," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (24/1/2024).

Dijelaskan, kekuatan kebijakan dalam memutuskan ditahan atau tidaknya seorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dapat dianalogikan dengan sebuah putusan majelis hakim dalam memutus sebuah perkara, yaitu adanya keyakinan.

Hal itu, kata Fajar, berdasarkan pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas

"Boleh saja tersangka dugaan pelaku tindak pidana tidak ditahan, karena pihak jaksa benar-benar punya keyakinan, tidak ada kekawatiran sedikit pun terhadap tersangka akan menghilangkan/merusak barang bukti, berkeyakianan tidak akan melarikan diri dan yakin pula tidak mengulangi perbuatanya lagi serta dapat bersikap kooperatif," katanya.

"Artinya, keyakinan dalam memutuskan sebuah sikap itu bagi hakim dan jaksa dalam hal menahan adalah bobotnya sama, karena titik poinnya ada di keyakinan, dan keyakinan ini bersifat abstrak dan sulit untuk diganggu gugat," paparnya.

Berpijak pada KUHP tersebut, Fajar menilai kejari punya cukup alasan untuk tidak menahan tersangka.

Baca Juga: Pemdes Sembunganyar Gresik Kembangkan Usaha BUMDes untuk Geliatkan Ekonomi Masyarakat

"Sehingga, tidak perlu membuat alasan karena situasi pemilu, karena tidak ada hubungan klausal apapun tersangka dengan proses jalannya pemilu, kecuali yang bersangkutan adalah masuk dalam pejabat penyelenggara pemilu, peserta pemilu atau punya hubungan hukum langsung dengan proses kelancaran jalannya pemilu," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO