Kasus Korupsi DAK, Mantan Plt Sekda Ponorogo segera Diperiksa

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Mantan Plt Sekda Ponorogo Yusuf Pribadi (YP) bakal diperiksa sebagai tersangka korupsi dana pengadaan alat peraga yang dibiayai DAK 2012 Selasa (11/8) mendatang. YP disebut-sebut sebagai pembuka jalan masuknya CV Global Inc memonopoli pengadaan alat peraga.

‘’Akan lebih fokus, kami sudah siapkan daftar pertanyaan untuk pemeriksaan Selasa (11/8) pekan depan,’’ terang Kajari Ponorogo Sucipto didampingi Kasi Intel Agus Kurniawan.

Baca Juga: Kasus BKSM Lanjut Terus, Kejari Ponorogo Panggil Supplier

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana alokasi (DAK) pendidikan. Hasilanya, tujuh terdakwa terdiri dari tiga rekanan, seorang makelar proyek, dan tiga pejabat dinas pendidikan divonis bersalah.

Nama YP yang kini menjabat staf ahli bupati disebut Nur Sasongko, direktur CV Global Inc (produsen alat peraga), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sas –sapaan Nur Sasongko- yang sudah divonis 15 bulan penjara ini blak-blakan mengeluarkan dua giro senilai Rp 1 miliar di salah satu bank pemerintah untuk YP. ‘’Rencananya, saya sendiri yang memeriksa. Banyak pertanyaan berdasarkan fakta di persidangan yang akan kami berikan ke tersangka,’’ jelas Agus seperti dilansir Radar Madiun.

Baca Juga: Kasus BKSM Terus Bergulir, Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala Koperasi KPRI

Dia menyebut bakal mengejar keterlibatan YP dalam proyek DAK 2012 yang dimenangkan CV Bintang Peraga Nusantara (perusahaan boneka milik Sas). YP yang diduga kuat membantu Sas memenangi tender senilai Rp 6 miliar untuk pengadaan 24 item alat peraga jatah 122 sekolah dasar itu. ‘’Kami akan mempertegas peran tersangka, apa yang dialami dan dilakukannya selama proses pengadaan alat peraga,’’ ungkapnya.

Dia menambahkan, YP dalam pemeriksaan sebagai saksi beberapa bulan lalu menerangkan sebatas menyewakan gudang miliknya di Jalan Juanda senilai Rp 72 juta pertahun ke Sas. Dalam praktiknya, YP ikut mendistribusikan 24 item alat peraga itu ke sejumlah SD. Saksi juga mengklaim duit Rp 150 juta dan Rp 250 juta yang diterimanya dari Sas terkait utang piutang.

‘’Sekali lagi, kami akan menguji kesesuaian keterangan ini dengan fakta persidangan tujuh terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ tegas Agus. (rdm/lan)

Baca Juga: Kasus ​BKSM Terus Berlanjut, Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala SMP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO