SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi DPRD Surabaya menggelar RDP atau rapat dengar pendapat terkait izin pengelolaan lingkungan (IPL) antara pengembang dengan warga Perumahan Darmo Hill, Kamis (21/5/24).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arief Fathoni, mengatakan, "Jadi kita menyampaikan solusi yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak. Yaitu peraturan menteri PUPR nomor 10 tahun 2010, di mana ketika PSU diserahkan ke Pemkot maka harus dibentuk lembaga yang harus mendapat persetujuan dari penghuni."
Baca Juga: Urbaning for Center Studies Gelar Diskusi Bareng Anggota Dewan
"Karena ini ada perbedaan, ada sebagian warga yang percaya pengelolaan nya percaya kepada pengembang dan ada warga yang tidak percaya kepada pengembang. Maka kami minta kelurahan memfasilitasi terbentuknya proses persetujuan dari penghuni itu tadi," imbuhnya.
Ia pun mengimbau agar para penghuni membuat surat pernyataan yang mempertanyakan IPL tetap dikelola oleh pengembang, dan perlu atau tidaknya dibentuk lembaga baru yang mendapatkan persetujuan dari mayoritas para penghuni. Oleh karena itu, terjadi pro-kontra dan untuk membuktikan itu harus secara autentik, yakni membuat surat pernyataan bermaterai.
"Sehingga itu bisa meminimalisir distrus yang terjadi antara warga dengan pengembang," pungkasnya.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ning Ais: Prabowo Orang Paling Ikhlas untuk Rakyat Indonesia
Sementara itu, legal hukum PT Darma Bhakti Adijaya, Dedy Prasetyo, menyebut solusi-solusi terkait sudah disampaikan dan ditawarkan ke warga, agar bisa menjadi solusi meski akhirnya sama, yakni warga yang memberi mandat kepada pihaknya juga ingin kalau pun nanti dikelola pihak ketiga.
"Itu pihak yang memiliki propesionalitas dan pengalaman dalam pengelolaan. Kalaupun dikelola oleh pihak RT, mohon maaf apakah RT punya kemampuan dalam pengelolaan," ucapnya.
Ia pun bersyukur lantaran usulan antara PT Darma Bhakti Adijaya bersama warga sesuai, dan mempersilahkan jika dikelola oleh pihak ketiga. Namun, pihak terkiati diharapkan berkemampuan dalam pengelolaan, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin
"Jangan sampai tidak memiliki pengelolaan perumahan terus tiba-tiba jadi penggelola perumahan. Maka ini kita sampaikan ke warga yang masih mau bayar kepada kami. Pada dasarnya, saya ini juga bagian dari masyarakat," paparnya.
"Posisi kami secara hukum di pengadilan negeri menang, tetapi kami tetap mengajak bicara. Tapi ya itu tadi belum ketemu pada satu titik yang sama, mungkin ada yang memprovokasi ke warga. Harapan kami setelah ini, mungkin RT bisa menunjuk pihak ketiga, entah itu siapa. Tapi, yang penting bisa berkompenten menggelola perumahan. Tapi, satu catatan, yang disepakati siapa yang penting bisa menarik IPL," ungkapnya menambahkan
Saat ditanya terkait jumlah warga yang sudah bayar IPL, Dedy menyatakan banyak yang membayar begitu pula dengan yang menunggak, "Ada yang 6 tahun, 8 tahun mulai 2004 banyak yang ngak bayar." (mar/lan)
Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News