NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Nganjuk bertindak tegas. Mereka langsung menghentikan sementara pembangunan pabrik sarung tangan di Desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk karena proyek itu belum dilengkapi sejumlah perizinan, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (20/8).
Sejumlah personil Satpol PP pun memasang spanduk tanda segel proyek dihentikan sementara. "Aktivitas pembangunan pabrik kami tutup sementara karena pihak pabrik melanggar perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu," ujar Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suhariyono, kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Katanya, bangunan pabrik belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun surat pernyataan pengelolaan limbah (SPPL). Selain itu, izin HO juga masih dalam proses. "Segel akan kami lepas jika pihak pabrik ada etikat baik untuk melengkapi perizinannya," jelas Herek, sapaan akrab Kasatpol PP. Ia lantas membeber prosedur pendirian bangunan pabrik hingga bisa dikeluarkan perizinan.
Begitu disegel, puluhan truk pengangkut material juga dilarang masuk. Sementara Asisten Legal Khusus Perizinan PT Mitra Saruta Purwo Andianto mengaku merugi karena jadwal penyelesaian berubah dari rencana karena aktivitas proyek dihentikan. "Sebenarnya kami sudah mengurus izin, akan tetapi banyak kendala di lapangan," keluhnya. Diketahui, pembangunan pabrik yang dimulai Februari 2015 ini berdiri di atas lahan 5 hektar. (dit/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News