MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Magetan terus dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Magetan. Memasuki hari ke-2, agenda tersebut menyasar di 3 kecamatan, yaitu Magetan, Maospati, dan Sidorejo.
Di Kecamatan Maospati petugas mendapati sebuah warung yang menjual rokok ilegal, Rabu (17/7/2024). Keberhasilan tim operasi pemberantasan rokok ilegal dalam mendapatkan barang bukti berupa 14 bungkus rokok tanpa pita cukai di salah satu warung disampaikan langsung oleh Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, usai pelaksanaan operasi.
BACA JUGA:
- Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi
- Berpotensi Rugikan Negara Sebesar Rp40 Juta, Satpol PP Situbondo Sita 74.266 Batang Rokok Ilegal
- Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan
- Komitmen Berikan Layanan Maksimal, Bea Cukai Madura Buka Layanan Klinik Ekspor
"Di salah satu warung yang berada di kecamatan Maospati kita berhasil mengamankan sebanyak 14 bungkus rokok tanpa pita cukai," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, dengan masih ditemukan adanya penjualan rokok yang tanpa cukai, hal ini menandakan bahwa di daerah Magetan masih banyak beredar rokok ilegal.
"Berdasarkan hasil temuan ini berarti mengindikasikan bahwa rokok ilegal di Magetan masih ada," tuturnya.