Jungkirbalikkan Sutradara Politik, Derajat MK Naik Lagi

Jungkirbalikkan Sutradara Politik, Derajat MK Naik Lagi Suhartoyo. Foto: dok. MK

Listen to this article

Jawabannya? "Harus berlaku sejak diucapkannya pukul 09.51, Selasa, tanggal 20 Agustus 2024," jawab Mahfud dikutip Dahlan Iskan.

Putusan memang mengguncangkan jagat politik Indonesia. Begitu tiba-tiba. Begitu mendadak. Padahal pendaftaran calon gubernur, bupati dan wali kota tinggal 7 hari lagi.

“Maka akan banyak partai di berbagai daerah yang tiba-tiba bisa jualan lagi rekomendasi,” tulis Dahlan kocak.

Lalu bagaimana respon partai-partai penggugat? Dahlan langsung menelepon Fahri Hamzah, wakil ketua umum Partai Gelora.

“Saya menghubungi Fahri tadi malam. Saya ingin tahu perasaan partai itu. Terutama terkait dengan keikutsertaannya dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) –yang untuk Pilkada Jakarta menjadi KIM-Plus,” tulis Dahlan Iskan yang pernah kuliah di IAIN tapi tak tamat.

Menurut Dahlan, Fahri Hamzah menjelaskan bahwa bagi Partai Gelora –salah satu penggugat– sebenarnya tidak ada kaitan gugatan itu dengan Pilkada.

"Gugatan itu kita ajukan bulan Mei lalu. Jauh setelah Pemilu," ujar Fahri Hamzah kepada Dahlan Iskan.

"Apakah Partai Gelora akan dianggap tidak sejalan dengan KIM-Plus?," tanya Dahlan Iskan.

"Harusnya tidak. Gugatan ini kan baik bagi demokrasi," jawab Fahri.

Ketika mengajukan gugatan dulu alasannya hanya satu: "agar semua suara di Pemilu dihargai. Hanya itu. Tidak menyangka putusan MK sampai mengatur detail begitu."

Partai Gelora –''pecahan'' PKS– tidak mendapat satu kursi pun di DPR. Pun di DPRD Jakarta. Bahkan Fahri sendiri gagal terpilih di dapil kampungnya di NTB –ia berasal dari Sumbawa. Penyebabnya, katanya, Pemilu kali ini adalah Pemilu logistik. Padahal ketika masih di PKS Fahri selalu terpilih. Sampai mengantarkannya menjadi wakil ketua DPR.

Penggugat satunya lagi adalah Partai Buruh. Dua gugatan itu diajukan terpisah. Sendiri-sendiri. Oleh MK disidangkan secara bersamaan.

Begitu juga soal gugatan lain tentang umur calon kepala daerah. Ada enam gugatan soal ini. Diajukan sendiri-sendiri. Tanpa saling tahu.

Mereka antara lain Wahyu Rea dan Aufaa Luqmana Rea. Itu anak nomor dua dan nomor tiga dari pengacara Boyamin Saiman dari Solo. Anda sudah tahu Boyamin: anak sulungnya, Almas Tsaqibbirru, pernah menggugat ke MK dan juga dikabulkan.

“Gugatan anak sulung Boyamin itulah yang membuat Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, memenuhi syarat maju menjadi calon wakil presiden,” tulis Dahlan.

Sedang anak nomor dua dan tiganya ganti membuat putra Presiden Jokowi lainnya, Kaesang, gagal memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur Jateng.

Calon kepala daerah, menurut putusan MK kemarin, minimal harus 30 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Otomatis Kaesang gagal maju sebagai salon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Jokowi pasti pusing. Memang tinggal anak bungsunya itu yang belum dapat posisi di pemeritah.

Entah apa yang akan dilakukan oleh Jokowi dalam sisa jabatannya yang tinggal dua bulan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO