Pelaku (duduk di bawah) saat diinterogasi di Mapolres Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - ED (35), seorang residivis asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kembali berurusan dengan polisi. Ia diringkus Satreskrim Polres Tuban setelah kedapatan mencuri sebuah handphone di sebuah warung kopi.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Hal itu memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku.
BACA JUGA:
- Viral Pemotor Tampar Badut Pengamen hingga Dipaksa Bersujud di Tuban
- Iming-imingi Kerja di Anak Usaha Semen Indonesia, Pria Asal Blora Tipu Warga Tuban Rp54 Juta
- Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal dalam Tas di Pinggir Sawah Rengel Tuban
- Digugat ke Pengadilan, BNI Cabang Tuban Diduga Alihkan Sertifikat Jaminan Tanpa Persetujuan Pemilik
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di warung kopi dekat rumahnya, Selasa (11/2/2025).
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Muh Rudi, menjelaskan pencurian itu terjadi saat korban sedang tertidur lelap di kursi warkop.
Dalam CCTV, pelaku tampak mondar-mandir mengamati situasi sebelum akhirnya mencuri ponsel. Setelah berhasil membawa kabur ponsel tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
"Kami berhasil amankan pelaku saat berada di warung kopi dekat rumahnya," ujar Rudi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




