Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Rafiudin Fatoni, saat mengecek MPS Padangan.
"Saat ini permasalahan sudah selesai, karena hak buruh sudah dipenuhi semua," ungkapnya.
Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti, menambahkan bahwa sekitar 200 buruh yang di-PHK adalah anggota serikatnya.
"Sebagiannya sekira 200 orang yang di PHK adalah anggota kami," ungkap Anis.
Anis menduga, penurunan produksi rokok di MPS Padangan erat kaitannya dengan maraknya peredaran rokok ilegal serta rokok bercukai murah yang semakin merajalela di pasaran.
"Peredaran rokok ilegal dan rokok bercukai murah ini berbahaya, berdampak langsung ke nasib buruh pabrik rokok," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, HARIAN BANGSA masih berupaya menghubungi pimpinan PT Rukun Jaya Makmur atas PHK ratusan buruh rokok. (jku)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




