GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gerah dengan semua pihak yang cuci tangan terhadap kasus penjualan tanah galian waduk Sumengko, Gresik, Jawa Timur, H Musthofa selaku ketua panitia membeber aliran dana tersebut ke mana saja. Bukan itu saja, bahkan dia juga membuka berapa tanah galian itu dijual kepada pengusaha.
H Musthofa membantah jika uang penjualan tanah tidak mengalir ke desa seperti yang disampaikan Kades Sumengko, Abdul Kholiq. Mustafa mengakui, kalau tanah kerukan waduk Sumengko dijual Rp 20.000 per rit. Dari uang penjualan itu, Rp 15.000 masuk ke Desa Sumengko, untuk operasional dan pembangunan kantor balai desa.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
Sementara sisanya, Rp 5.000 untuk tenaga lapangan seperti ceker dan lainnya. Bahkan, Musthofa juga menunjukkan bukti transferan uang ke desa melalui rekening salah satu bank milik pemerintah.
(Baca juga: Penjualan Tanah Galian Waduk Sumengko di Gresik, Kades Diduga Terlibat)
Musthofa mengaku sudah menyetor puluhan juta rupiah ke rekening Desa Sumengko uang dari hasil penjualan limbah tanah hasil kerukan waduk tersebut. Ditambahkan Musthofa, waduk Sumengko seluas 200 hektar lebih tidak dikeruk semuanya. Namun, hanya 5 hektar saja. Saat ini, aktivitas pengerukan sudah mencapai sekitar 4 hektar. Namun, aktivitas pengerukan berhenti, karena ada larangan dari Polda Jatim.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
(Baca juga: Kasus Penjualan Tanah Galian Waduk Sumengko, Kades Lemparkan Masalah ke Panitia Pengerukan)
"Pasca adanya kasus penambangan di Lumajang, Polda meminta aktivitas dihentikan untuk menjaga segala hal yang tak diinginkan,” pungkas Musthofa. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News