GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek penambangan ilegal waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampean di areal seluas 230 hektar, tidak hanya menjadi perhatian Polres Gresik. Sebab, Polda Jatim juga memberikan atensi khsusus keberadaan proyek di waduk milik BBWS (Balai Besar Bengawan Solo) Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tersebut.
Polda Jatim didampingi beberapa petugas Polres Gresik meminta keterangan beberapa orang yang ditengarai mengetahui keberadaan proyek panas tersebut. Mereka yang dimintai keterangan di antaranya, Camat Duduksampeyan, Hari Syawaludin dan Kasi Trantib Duduksampeyan, Walsono.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
"Ya betul, kemarin ada penyidik Polda Jatim yang datang ke kantor untuk minta penjelasan soal proyek waduk di Desa Sumengko," kata Camat Duduksampeyan, Hari Syawaludin, Rabu (11/11).
Hari mengaku jika dirinya tidak bisa memberikan penjelasan banyak ketika dicecar pertanyaan oleh tim Polda Jatim. Sebab, dirinya mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan proyek pengerukan waduk Sumengko tersebut. "Ya saya katakan tidak tahu, karena penanggungjawab dan panitia proyek, H. Musthofa tidak pernah kulo nuwun (memberitahu) soal proyek tersebut," akunya.
Bahkan, Hari juga mengaku, kalau pihak pemilik aset waduk baik Pemrov Jatim maupun BBWS, tidak pernah memberitahukan, kalau akan lakukan kegiatan pengerukan waduk. "Itu waduk kan milik provinsi. Mereka tidak pernah koordinasi dengan kami soal proyek waduk itu," jalasnya.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Karena itu, wajar kalau pihaknya, kata Hari, tidak mengetahui kalau proyek pengerukan waduk Sumengko itu ilegal, karena tidak ada izin. "Benar, saya juga tidak mengetahui kalau limbah hasil kerukan waduk itu dijual. Padahal itu dilarang, karena waduk itu aset pemerintah," terangnya.
Sebetulnya, tambah Hari, pihaknya ketika mendengar adanya proyek penggalian waduk Sumengko yang tidak berizin, sudah kontak petugas Satpol PP untuk menghentikannya. Namun, Hari mengaku tidak tahu apa Satpol PP sudah lakukan penertiban atau belum. "Saya sudah laporkan ke Satpol waktu itu," pungkas Hari. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News