Bupati Blitar saat memberi keterangan ke awak media.
“Pasca Lebaran, fokus kami tetap pada peningkatan kinerja ASN tanpa menerapkan WFA,” ucapnya.
Menurut dia, tingginya beban pekerjaan pada akhir Maret juga menjadi alasan belum diterapkannya sistem kerja fleksibel. ASN tengah menyelesaikan berbagai laporan penting, termasuk laporan triwulan pertama tahun 2026.
Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan. Ia menjelaskan kebijakan WFA memberikan keleluasaan bagi instansi untuk menyesuaikan kebutuhan kerja.
“WFA itu sifatnya pilihan, bukan keharusan. Dari koordinasi dengan OPD, masih banyak pekerjaan yang memerlukan kehadiran langsung,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah agenda penting seperti rapat koordinasi lintas perangkat daerah hingga rapat pleno masih membutuhkan interaksi tatap muka. Kehadiran fisik ASN dinilai tetap krusial untuk menjaga efektivitas kerja.
Pemerintah pusat sebelumnya mendorong penerapan WFH dan WFA bagi ASN sebagai upaya efisiensi anggaran operasional. Namun, implementasinya tetap diserahkan pada kesiapan dan kebutuhan masing-masing daerah. (tri/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




