MALANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri tertangkap Tim Reserse Narkoba Polres Malang. Keduanya adalah Ponitingsih (49) dan Khoirul Anwar (49), warga Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kepala Reserse Narkoba Polres Malang, AKP Syamsul Hidayat, Jumat (20/11) mengatakan, kedua pasutri ditangkap di daerah Ngijo, Karangploso. “Saat penangkapan, kami temukan sabu-sabu seberat 0,55 gram. Keduanya langsung kita tahan,” ungkap dia.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Terbesar di Kota Malang
Pasangan suami istri membeli sabu-sabu seharga Rp 300 ribu per poket. Dari pengembangan tersebut, turut ditangkap pula seorang wanita bernama Dwi Harini (46) dan Sulisdiono (49). Keduanya warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
“Dwi dan Sulisdiono kita tangkap di Jalan Raya Krebet. Dari pemeriksaan di rumah Dwi, ternyata juga didapati alat hisap sabu-sabu. Sementara suami Dwi, kini masih buron,” papar dia.
Sementara itu, Ponitingsih mengaku jika dirinya nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu karena tergiur upah besar. “Saya cuma ngirim dan membelikan saja pak. Biasanya dikasih Rp 100 ribu. Saya buat beli beras hasilnya,” ujar wanita yang sehari-hari berjualan kopi di pasar Batu.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
Kata Ponitingsih, satu poket sabu-sabu yang ia antar, biasanya juga di ‘congkel’ sebagian untuk dikonsumsi sendiri. “Saya baru dua kali nyongkel pak. Kalau suami saya ini nggak tahu. Dia cuma ngantar saya saja,” aku dia. (jam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News