MALANG, BANGSAONLINE.com - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menjadi penutup dan pembuka aksi kejahatan di Kota Malang tahun 2015/2016. Padahal, semua personel saat akhir dan awal tahun dikerahkan untuk melakukan pengamanan pesta malam pergantian tahun.
“Kendati semua personel sibuk, namun 3 pelaku aksi tindak kejahatan pencurian dan kekerasan plus 1 orang penadah di Kota Malang kita amankan. Mereka adalah AS (20), MH (20), SS (26) kesemuanya warga Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing, dan satu lagi seorang penadah SH (29) warga Kecamatan Sukun Malang," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata saat rilis di Mapolres Malang Kota, Jumat (01/01).
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Aksi curas dilakukan tersangaka secara berkelompok. Tak kurang dari 13 TKP para tersangka ini melakukan aksinya. Yakni di 10 wilayah Kota Malang, 2 Kota Batu dan 1 Kabupaten Malang. Dari aksi komplotan ini, Polres berhasil mengamankan 13 HP, 2 unit laptop, tas pinggang dan masih banyak lagi lainnya.
Sementara alat yang dipakai untuk aksi kejahatan adalah 1 buah pistol mainan korek api, 3 bilah parang, 6 unit sepeda motor, serta 1 penutup wajah.
Atas aksi mereka, pelaku akan dikenakan pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan seorang penadah diancam pasal 480 maksimal 5 tahun penjara. Beberapa pelaku yang sudah teridentifikasi, saat ini sedang dilakukan pengejaran.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
“Mayoritas mereka masih bujang dan pengguran, dan hasil dari kejahatannya digunakan untuk foya-foya yaitu mabuk-mabukan atau booking perempuan," pungkas pria berpangkat melati dua di pundaknya ini. (mlg1/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News