Korupsi Jasmas, Mantan Anggota DPRD Kota Kediri Ditahan

Korupsi Jasmas, Mantan Anggota DPRD Kota Kediri Ditahan SD (kanan) didampingi penasehat hukumnya saat menjalani pemeriksaan di ruang kasi Pidsus kejaksaan negeri kota kediri. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang selama satu tahun lebih, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menjebloskan SD, mantan anggota DPRD periode 2009-2014, ke lembaga pemasyarakatan kelas II A Kediri, Senin (25/1) sore.

SD mantan anggota dewan dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini diduga melakukan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2013 bersama kelompok masyarakat (Pokmas)-nya.

SD ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) kejari Kota Kediri bersama Ketua Pokmas Kelurahan Singonegaran Kota Kediri,  Harjito serta Bendahara Pokmas, Suharto.

Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Ahmad Rasyid mengatakan, ketiganya melakukan persekongkolan korupsi dengan menggunakan dana Jasmas sebesar Rp 500 juta untuk kepentingan pribadinya. "Modus mereka adalah menggunakan uang Jasmas yang seharusnya untuk rehab rumah digunakan untuk mencalonkan sebagai anggota dewan kembali" ungkap Rasyid.

Lebih rincinya, ketika dana Jasmas ini cair, SD meminta agar bendahara Pokmas mengeluarkan uang sebesar Rp 250 juta untuk dirinya. Selanjutnya pengurus Pokmas juga meminta Rp 50 juta. Praktis, dana Jasmas sebesar Rp 500 juta tinggal Rp 200 juta.

"Secara otomatis dana untuk rehab rumah sebanyak 20 unit yang seharusnya mendapatkan sekitar 30 juta banyak yang tidak terealisasi dan dipertanggungjawabkan," terangnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Kasus tersebut sudah disidik Kejari Kota Kediri selama satu tahun lebih. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO