KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang selama satu tahun lebih, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menjebloskan SD, mantan anggota DPRD periode 2009-2014, ke lembaga pemasyarakatan kelas II A Kediri, Senin (25/1) sore.
SD mantan anggota dewan dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini diduga melakukan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2013 bersama kelompok masyarakat (Pokmas)-nya.
BACA JUGA:
- Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan AP Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp2,5 Miliar
- Kejari Kota Kediri Serahkan Dana Korupsi Hibah KONI ke Kas Daerah
- Kejari Kediri Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN, Rugikan Negara Rp2,4 Miliar
- Mahasiswa Desak Kejari Kabupaten Kediri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Program Desa Korporasi Sapi
SD ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) kejari Kota Kediri bersama Ketua Pokmas Kelurahan Singonegaran Kota Kediri, Harjito serta Bendahara Pokmas, Suharto.
Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Ahmad Rasyid mengatakan, ketiganya melakukan persekongkolan korupsi dengan menggunakan dana Jasmas sebesar Rp 500 juta untuk kepentingan pribadinya. "Modus mereka adalah menggunakan uang Jasmas yang seharusnya untuk rehab rumah digunakan untuk mencalonkan sebagai anggota dewan kembali" ungkap Rasyid.
Lebih rincinya, ketika dana Jasmas ini cair, SD meminta agar bendahara Pokmas mengeluarkan uang sebesar Rp 250 juta untuk dirinya. Selanjutnya pengurus Pokmas juga meminta Rp 50 juta. Praktis, dana Jasmas sebesar Rp 500 juta tinggal Rp 200 juta.
"Secara otomatis dana untuk rehab rumah sebanyak 20 unit yang seharusnya mendapatkan sekitar 30 juta banyak yang tidak terealisasi dan dipertanggungjawabkan," terangnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Kasus tersebut sudah disidik Kejari Kota Kediri selama satu tahun lebih. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






