NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tiga pejabat dan satu istri, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (14/3). Mereka dimintai keterangan terkait pengandaan seragam batik yang dianggarkan dari APBD-PAK 2015 senilai lebih Rp 6,8 miliar.
Tiga pejabat itu masing-masing Kepala Bappeda Bambang Eko Suharto, Pejabat Asisten Umum Widarwati Dallilah, dan salah satu ajudan Bupati. Sedangkan istri salah satu pejabat tidak hadir dengan alasan yang belum diketahui.
Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Kasus ini bermula dari anggaran APBD 2015 bulan Januari 2015 di mana direncanakan setiap PNS akan menerima satu kain batik. Namun pada penganggaran bulan Oktober 2015, tiba-tiba berubah menjadi dua kain batik yaitu warna merah dan hijau, untuk masing-masing PNS.
Perubahan anggaran secepat itulah yang saat ini menjadi sorotan Kejari Nganjuk, hingga harus meminta keterangan terkait pengadaan kain batik tersebut.
Selain itu dalam pengadaannya kain batik ini juga diduga banyak penyimpangan. Pasalnya pengadaan kain batik dengan nilai miliaran rupiah oleh pemenang tender asal Sidoarjo itu hanya dengan 4 minggu sudah dapat dilaunching.
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
”Lelang tanggal 3 September 2015, launching tanggal 10 Oktober 2015. Apakah sebelum lelang, kain sudah dipersiapkan?” ungkap sumber yang sementara namanya untuk tidak ditulis.
Kasi Intel Kejari Nganjuk Anwar Reza Zakaria saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan keterangan. ”Kami mohon maaf karena saat ini masih dalam tahap penelitian dokumen dan hanya meminta keterangan saja, untuk itu kami belum bisa memberikan keterangan,” ungkapnya.
Pihaknya berjanji akan segera memberikan keterangan apabila sudah meningkat menjadi tahap penyidikan. Pihaknya mengaku masih kesulitan dalam mencari desainer kain batik, karena tidak mungkin secepat itu dalam mendesain sebuah motif batik. ”Apakah semua sudah dipersiapkan sebelumnya?” jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Dari 20 pejabat yang diperiksa dan juga pemenang lelang, mereka belum ada yang mengaku siapa desainer kain batik.
Sebenarnya pengadaan kain batik tersebut sudah jelas salah, karena kain batik yang dibagikan kepada PNS bukanlah kain batik melainkan kain bermotif batik.
Sementara Bambang Eko Suharto usai pemeriksaan segera meninggalkan kantor Kejari Nganjuk. Pantauan di lapangan, ia dijemput mobil dinas Kijang Innova warna abu-abu dengan plat merah nopol AG 476 VP. (dit/ros)
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News