NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tiga pejabat dan satu istri, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (14/3). Mereka dimintai keterangan terkait pengandaan seragam batik yang dianggarkan dari APBD-PAK 2015 senilai lebih Rp 6,8 miliar.
Tiga pejabat itu masing-masing Kepala Bappeda Bambang Eko Suharto, Pejabat Asisten Umum Widarwati Dallilah, dan salah satu ajudan Bupati. Sedangkan istri salah satu pejabat tidak hadir dengan alasan yang belum diketahui.
BACA JUGA:
- Kades Ngepung Ditahan, Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa
- Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
- Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
- Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Kasus ini bermula dari anggaran APBD 2015 bulan Januari 2015 di mana direncanakan setiap PNS akan menerima satu kain batik. Namun pada penganggaran bulan Oktober 2015, tiba-tiba berubah menjadi dua kain batik yaitu warna merah dan hijau, untuk masing-masing PNS.
Perubahan anggaran secepat itulah yang saat ini menjadi sorotan Kejari Nganjuk, hingga harus meminta keterangan terkait pengadaan kain batik tersebut.
Selain itu dalam pengadaannya kain batik ini juga diduga banyak penyimpangan. Pasalnya pengadaan kain batik dengan nilai miliaran rupiah oleh pemenang tender asal Sidoarjo itu hanya dengan 4 minggu sudah dapat dilaunching.
”Lelang tanggal 3 September 2015, launching tanggal 10 Oktober 2015. Apakah sebelum lelang, kain sudah dipersiapkan?” ungkap sumber yang sementara namanya untuk tidak ditulis.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




