MALANG, BANGSAONLINE.com - Munculnya paham radikalisme dan aliran sesat yang meresahkan banyak pihak, menjadikan Kantor Kementerian agama (Kemenag) Kota Malang berupaya melakukan antisipasi penangkalan atau pencegahan dini.
Demikian disampaikan H. Amsiyono,SH, S.Ag, M.Sy, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Malang dalam agenda pembekalan sekaligus pembinaan terhadap pengurus takmir masjid se-Kota Malang.
Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang
Pada even tersebut juga dilakukan sosialisasi penyegeraan penyelesaian legalitas surat tanahnya secara resmi, bertempat di Aula MTsN Malang 1, Jl.Bandung no 7 Malang.
Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Drs. H. Imron, M.Ag menjelaskan, masjid selain sebagai tempat peribadatan bagi umat muslim, juga dijadikan sarana dakwah.
Untuk itu, kata H.Imron, perlu dilakukan penyaringan atau seleksi ketika menerima ceramah, sekaligus memfilter orang luar yang hendak berdakwah. Apalagi sampai menjadikannya sebagai imam salat di masjid.
Baca Juga: Setelah Banner Paslon Abadi, Kini APK Milik Sam HC-Ganis Dirusak OTK di Kota Malang
Hal itu, menurut Imron, untuk menghindarkan adanya pengkaderan atau penyebarluasan paham, yang di luar ajaran agama sebagaimana mestinya, yang lazim kita amalkan," tuturnya.
Terlepas dari itu semua, pengurus takmir masjid, juga perlu memahami akan pentingnya kepemilikan legalitas surat tanah waqafnya jelas, yang resmi secara hukum. Pasalnya, secara kasuistik, status tanah waqaf untuk pendirian masjid atau sejenis, terkadang ada kalanya dipersengketakan oleh para ahli waris.
"Karena belum memiliki legalitas yang kuat, sehingga hal itu, menyebabkan polemik berkepanjangan, jika sampai melangkah ke pengadilan. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada segenap ta'mir masjid, untuk segera mengurus surat legalitas tanah waqafnya, yang disahkan melalui Mendagri dan Menag," tandasnya.
Baca Juga: Debat Perdana Pilwalkot Malang 2024, Inilah Visi-Misi dan Program Para Paslon
Kepala Kemenag Kota Malang berharap kepada masyarakat, khususnya pengurus takmir masjid, agar memfilter adanya gelagat tidak lazim, dan warga masyarakat tidak mudah terprovokasi, manakala ada satu persoalan yang menyangkut hal paham radikalisme atau aliran sesat di kampung tersebut. Jangan gampang menetapkan sosok imam masjid, tanpa mengetahui latar belakang dan keilmuannya akan seseorang dimaksud.
Sementara salah satu peserta pembinaan ta'mir masjid, H.Sholeh pengurus ta'mir masjid Al Fattah Mergosono menyampaikan, dengan adanya pembinaan sekaligus pembekalan ini, kami merasa senang, dan mengucapkan rasa terima kasih kepada Kemenag Kota Malang.
"Karena kami secara tidak langsung, diingatkan dan dibekali akan pentingnya legalitas surat waqaf tanah secara sah demi hukum, dan lagi, kami juga perlu mewaspadai adanya gelagat jamaah, yang diindikasikan menyimpang dari ajaran seperti umumnya," ujar abah Soleh. (iwa/thu/dur)
Baca Juga: Meski Isu Miring Menerpa, Tak Menyurutkan Dukungan Warga ke Abah Anton di Pilwalkot Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News