GRESIK, BANGSAONLINE.com - Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Gresik baik berupa areal tambang maupun waduk untuk urukan makin meresahkan masyarakat. Sebab, banyak areal tambang yang digali melebihi ambang batas atau aturan.
Ada areal tambang yang digali hingga kedalaman 10 meter, bahkan hingga 50 meter. Sehingga, sangat membahayakan lingkungan karena rawan longsor.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
"Sekarang di wilayah Kecamatan Bungah banyak eks tambang yang dibiarkan menganga. Kedalamannya hingga puluhan meter dari permukaan tanah. Sehingga, sangat membahayakan," kata Rahman, salah satu warga sekitar.
Untuk itu, warga mendesak kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Gresik, baik BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) maupun BLH (Badan Lingkungan Hidup) agar meminta para pemilik tambang melakukan reklamasi atau sejenisnya agar eks tambang tersebut tidak membahayakan lingkungan.
Hal ini didukung Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, Ia mengakui, di Kabupaten Gresik banyak diketemukan areal penambangan ilegal yang merugikan masyarakat maupun merugikan pemerintah karena tidak ada kontribusi atau pendapatan.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Untuk itu, pihaknya meminta agar BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik dan SKPD terkait tidak tutup mata melihat fenomena itu. "Kami minta SKPD terkait mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha galian nakal tersebut," pintanya.
Menurut dia, wilayah yang masuk dapilnya, yakni di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Cerme, Benjeng dan Balongpanggang, banyak penambangan ilegal.
Sebagai contoh, penambangan di areal waduk yang merupakan aset milik pemerintah. "Di wilayah tersebut waduk yang luasnya ratusan hektar ditambang secara ilegal dibiarkan, apalagi di areal tambang lain yang milik perorangan," jelasnya.
Baca Juga: Di Forum Konsultasi Publik, DPMPTSP Gresik Minta Support Stakeholder untuk Realisasikan PAD Rp185 M
Nur Saidah juga mengingatkan agar SKPD terkait tidak berlindung dalam regulasi baru untuk mengelak dari tanggungjawab. Sebab, di Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah (Pemda) dan UU Minerba yang baru, bahwa izin untuk penambangan menjadi wewenang provinsi dan pemerintah pusat,
"Jangan sampai SKPD terkait berlindung cari selamat dari Undang-undang tersebut. Kalau mengetahui ada penambangan ilegal di wilayahnya, ya harus koordinasi dengan provinsi untuk penertibannya," pintanya.
"Jika tidak, masyarakat yang terus-terusan menjadi korban," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Penataan Kawasan Ngipik, Bupati dan Ketua DPRD Gresik Satu Suara Tunggu SMI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News