KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Pemkot Malang bersama jajaran Forkompimda, memusnahkan 5.124 botol minuman keras (miras). Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Balai Kota Malang, Rabu (1/6).
Dalam gelaran itu, Wakil Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, bersama Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono, Dandim 0833 Kota Malang Letkol. Arm. Aprianko Suseno, dan beberapa unsur dari DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kejaksaan maupun PN serta tokoh masyarakat, secara bersamaan memecahkan botol miras.
Baca Juga: Dua Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim di Kota Batu, Ternyata ini Hasilnya
Sutiaji menegaskan jika pemerintah sangat mendukung akan penertiban sekaligus upaya pemusnahan miras di Kota Malang. Hal ini sejalan dengan visi besar Pemkot yakni mewujudkan Malang Kota Bermartabat. Ia juga memerintahkan kepada seluruh Lurah yang ada di Kota Malang, agar melakukan pengawasan dan tidak segan-segan melaporkan kepada aparat jika terjadi hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban.
"Tak hanya itu, beberapa hari mendatang, Pemkot akan mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan kepada tempat hiburan, supaya tidak beroperasinal selama bulan suci Ramadhan, hingga usai lebaran nanti, bertujuan menjaga kemurnian bulan suci," tegasnya.
Tambahnya lagi, setelah surat edaran keluar, maka Satpol PP akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. "Upaya tersebut penting dilakukan agar selama bulan Ramadan tidak ada sweeping dari ormas lain yang justru merusak suasana," imbuh Sutiaji.
Baca Juga: Bubarkan Tim Pemenangan Abadi, Abah Anton Ajak Semua Pihak untuk Terus Berkontribusi
Sementara Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, mengiatakan bahwa miras yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil razia yang dilakukan selama dua bulan lalu. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News