JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Setelah dilaporkan menyetubuhi perempuan berinisial M (30), warga Kecamatan Tembelang, seorang dukun cabul bernama Anton (33), warga Tambakberas Gang I Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang dibekuk polisi. Sebelumnya, M merupakan pasien yang disetubuhi pelaku.
Kepada pasien, sang dukun mengaku sanggup mengeluarkan jarum yang ada di dalam perut korban. "Pelaku sudah kami tangkap. Barang bukti berupa satu botol minyak wangi yang disebut minyak dayak, satu potong pakaian yang dipakai korban saat terjadi pencabulan, semuanya sudah kami sita," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago, Rabu (8/6).
Baca Juga: Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
Ia menjelaskan, sebelum terjadi pencabulan, korban mendatangi istri pelaku. Kemudian bercerita tentang penyakit yang dideritanya. Kepada istri pelaku, M mengaku sering mengalami sakit perut.
Oleh istri pelaku korban kemudian disarankan untuk berobat kepada pelaku.
"Saat pelaku dan korban bertemu, pelaku meminta korban menyiapkan uang Rp 9,8 juta dengan alasan untuk membeli minyak penangkal ghaib," jelasnya.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
Percaya terhadap pelaku, korban lantas menuruti permintaan tersebut. Selanjutnya, pada 3 Maret 2016, pelaku menghubungi korban. "Lagi-lagi korban menuruti permintaan pelaku dengan datang sendirian ke rumahnya," lanjutnya.
Masih menurut Herio, selepas maghrib, korban diajak ke Gunung Pucangan Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan. Di tempat itulah pelaku melakukan ritual meminta korban membuang tanah. Selanjutnya, korban diminta melepas pakaian hingga telanjang bulat. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
"Alasan pelaku kepada korban adalah dirinya hendak memandikan korban dengan kembang. Metode tersebut menurut pelaku bisa mengeluarkan jarum yang bersarang di perut korban. Usai persetubuhan," tambahnya.
Baca Juga: Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh
Namun, setelah proses tersebut selesai, ternyata penyakit korban tidak juga kunjung sembuh. Akhirnya korban sadar jika semua hanya tipu muslihat pelaku dan menjadi pelampiasan nafsu.
"Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kami. Hingga akhirnya kami berhasil menangkap pelaku," terang Herio.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang memaksa melakukan perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara. “Selain itu kami junctokan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkasnya. (jbg1/rev)
Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News