JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Mencuatnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru olahraga berinisial K terhadap siswinya sendiri membuat Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang turun tangan. Selain melakukan investigasi independen, DP juga menyoroti langkah Dinas Pendidikan (Diadik) setempat yang hanya memindahtugaskan oknum guru tersebut.
Sutono Abdillah, Divisi Kebijakan dan Mediasi Dewan Pendidikan Jombang mengatakan, setelah mendapat informasi terkait kasus tersebut, pihaknya mengambil berbagai langkah. Di antaranya mengkaji persoalan tersebut secara matang.
Baca Juga: Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
”Kemarin kita sudah melakukan rapat internal, hasilnya DP akan melakukan investigasi terkait dengan kasus ini,” ujarnya, Jumat (24/6).
Ia pun tak menampik, pihaknya sudah mengantongi kabar bahwa korban aksi bejat K sudah mencapai puluhan siswa.
”Maka dari itu, rencananya kami akan mengunjungi ke sekolah dan korban serta keluarganya dalam waktu dekat ini. Kami berharap semua korban tidak takut untuk melaporkan jika memang menjadi korban pencabulan,” pintanya.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
Sutono pun menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang yang diniai kurang tegas menyikapi persoalan ini. Baginya, pembinaan yang dilakukan Disdik dengan cara memindahtugaskan K dari SMPN 1 Bareng ke SMPN 1 Plandaan merupakan langkah yang salah.
”Mestinya tidak dipindahkan ke sekolah lagi. Karena pelaku berpotensi untuk mengulangi perbuatannya lagi jika masih ditugaskan di lingkup sekolah. Apalagi ini merupakan pelanggaran yang sama dan sudah dilakukan berkali-kali sebelumnya,” terang alumni UGM (Universitas Gajah Mada) Yogyakarta ini.
Ia melanjutkan, jika dalam investigasinya ditemukan bukti-bukti kuat terkait aksi pencabulan yang dilakukan K itu, Sutono memastikan, DP akan memberikan rekomendasi yang sesuai. Yakni desakan kepada Disdik Jombang dan pemkab Jombang untuk mencopot status kepegawaian K selaku PNS.
Baca Juga: Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh
”Rekomendasi kita pasti sanksi maksimal. Karena perbuatan pelaku itu sudah sangat keterlaluan dan sangat mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Jombang, ya harus diberhentikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang mengaku pasrah dengan dilaporkannya K (46), guru SMPN 1 Bareng, oleh orang tua wali murid ke Mapolres Jombang. Guru olahraga itu, diduga sudah melakukan pencabulan terhadap puluhan muridnya. Meski demikian, Disdik mengaku sudah melakukan pembinaan terhadap oknum guru tersebut dengan memindahtugaskan ke sekolah lain, yakni SMPN 1 Plandaan. (jbg1/dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News