JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menetapkan Su (35) oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tersangka dalam kasus persebutuhan terhadap RA Siswi kelas IX yang terjadi di Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu. Itu setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang melakukan pemeriksaan terhadap Su, Sabtu (2/7).
Su merupakan terlapor dalam kasus dugaan persebutuhan terhadap RA Siswi kelas IX yang terjadi di Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Chaniago Romadona mengatakan, meski Su sudah ditetapkan tersangka, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. "Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dari unit PPA Polres Jombang," ujarnya, Sabtu (2/7).
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan untuk menetapkan Su harus ditahan atau tidak. "Hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah langsung ditahan atau seperti apa karena masih dalam penyelidikan, untuk penahanan itu tergantung dari hasil penyelidikan. Yang jelas saat ini diperiksa sebagai tersangka," tukasnya.
Untuk diketahui, keluarga RA melaporkan Su, 35, ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang pada April 2016. Su diduga telah menyetubuhi RA.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
Dugaan pencabulan terhadap RA terjadi pada April 2015. Diduga, pencabulan terjadi di Kantor Satpol PP Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Menurut laporan, Su menunjukkan adegan video porno pada RA yang tengah mengunjungi Kantor Satpol PP. Kemudian, Su mengajak RA melakukan adegan intim itu dengan iming-iming Rp 50 ribu.
Kejadian itu terkuak setelah warga mengisukan RA hamil di luar nikah. Keluarga penasaran lalu menanyakan kebenaran isu pada RA. RA membantah hamil. Namun ia mengaku pernah bersetubuh dengan Su. Tak terima dengan kejadian itu, keluarga lalu melapor ke Polres Jombang.
Walaupun sudah 11 saksi dan terlapor sudah dipanggil serta diperiksa oleh unit PPA Polres Jombang, hingga saat ini SU (35) sebagai terlapor masih saja berkeliaran dengan bebas. Alasannya hingga saat ini belum ada saksi dan bukti kunci yang bisa menjerat terlapor dan menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. (jbg1/dio/rev)
Baca Juga: Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News