21 Siswi Korban Guru Olahraga Cabul di Jombang Pernah Diremas Payudaranya dan Dicium

21 Siswi Korban Guru Olahraga Cabul di Jombang Pernah Diremas Payudaranya dan Dicium Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka oknum guru olahraga cabul. foto: RONY S/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Jombang, Kasman (46), oknum guru olahraga cabul asal Desa Tebel Kecamatan Bareng akhirnya mengakui tindakan bejatnya pernah dilakukan terhadap 21 siswinya sendiri di salah satu SMP di Bareng. Sebanyak 21 korban tersebut mayoritas dicubit dan diremas payudaranya.

Tidak hanya itu, Kasman melampiaskan nafsunya dengan mencium para siswinya saat mendapatkan kesempatan di lokasi aman di sekolah. Bahkan salah satu siswi juga pernah diajak nonton film porno. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan tidak terjadi pemerkosaan.

"Pelaku mengakui sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap 21 korban yang mayoritas siswi kelas VIII di tempat mengajarnya," kata Iptu Dwi Retno Suharti, Kasubbag Humas Polres Jombang.

(BACA: Polisi Akhirnya Tetapkan Oknum Satpol PP Jombang yang Cabuli Siswi SMP sebagai Tersangka)

Ia melanjutkan, kasus pencabulan ini mencuat setelah dua orang korban melapor ke pada polisi beberapa waktu lalu. Dua korban tersebut berinisial AM (13) serta PM (14). "Saat melapor, kedua korban didampingi orang tuanya," lanjutnya.

(BACA: Biadab, Bocah Kelas VI SD di Jombang Digilir 5 Pemuda, Sekarang Hamil 9 Bulan)

Menurut Retno, awalnya korban takut menceritakan kasus tersebut kepada orang tua masing-masing. Namun, karena ada perubahan sikap hingga tidak mau melanjutkan sekolah, orang tua korban terus merayu agar kejadian yang dialami diceritakan. Setelah korban bercerita kepada orang tua, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Setelah ditahan, tersangka juga dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 65 KUHP yang mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana. (BACA: Jika Terbukti, Dewan Pendidikan Desak Oknum Guru Olahraga Cabul di Jombang Dipecat)

"Ancaman hukuman minimalnya 5 tahun penjara dan maksimalnya 15 tahun," pungkas Retno. (jbg1/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO