TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tiga dari empat pelaku pembunuhan Ahmad Gilang Ramadan (17), pemuda asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban akhirnya ditangkap jajaran reskrim Polres Tuban. Mereka bertiga tertangkap setelah menganiaya dan membunuh korban di dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak pada Kamis (21/7) lalu.
Tiga pelaku yang nekat menghabisi nyawa korban masing-masing, Sigit Lisan Budi Santoso alias Surip (26) warga Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding, Aris Afrian Fajar (22) warga Jalan Patimura Gang Lapangan, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban dan Sandi Purnawan (24) alamat Dusun Bogor, Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak. Sedangkan, satu pelaku yang kini dalam pengajaran petugas yakni, Rudi alias Jliteng.
Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad saat jumpa pers di Mapolres Tuban, Selasa (26/7) mengatakan, sebelum dibunuh di Dusun Pangklangan, Desa Merakurak, korban lebih dulu dianiaya di belakang warung kopi jalan tembus, Kelurahan Gedungombo. Korban dianiaya supaya mengaku jika dirinya yang memberikan informasi pada polisi atas penangkpan adiknya Sigit Lisan Budi Santoso.
“Setelah dianiaya di warung kopi jalan tembus, kemudian korban diajak muter-muter dan diajak ke tempat yang sepi dan terjadi duel. Dalam duel itu pelaku bernama Sigit sempat kalah, kemudian langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban hingga 4 tusukan,” terangnya.
Lanjut Fadly menyampaikan, korban tidak hanya ditusuk, tetapi juga dibakar. Saat ditusuk korban masih hidup, lalu pelaku menyiramnya dengan bensin kemudian dibakar. Setelah membakar korban, para pelaku kemudian kabur.
Baca Juga: Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
“Setelah korban ditinggalkan di lokasi kejadian, kemudian ditolong oleh pencari belut yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Merakurak. Karena terjadi perdarahan hebat, korban meninggal di rumah sakit Umum Koesma Tuban,”imbuhnya.
Untuk mengungkap kasus pebunuhan tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa 3 saksi. Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan 1 pisau lipat, 1 sandal gunung, 1 sandal plastik dan 1 buah korek api gas. Pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pelaku juga dijerat tindak pidana telah melakukan kekerasan terhadap orang hingga meninggal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. “Pelaku diancam 15 tahun penjara, karena korban ini masih di bawah umur,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Sigit mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran tidak mengaku jika ia yang membocorkan pada polisi terkait penangkapan adiknya terkait kasus narkoba.
“Ia (korban) tidak mau mengaku. Kami gertak agar mengaku tetapi tetap saja tidak mau mengaku. Kemudian ia tak hajar dan berduel dan saya tusuk,” kata Sigit Lisan Budi yang menjadi aktor pembunuhan Gilang pemuda asal Kelurahan Karangsari itu. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News