GRESIK, BANGSAONLINE.com - Aktivitas kendaraan besar di Kabupaten Gresik makin tidak bisa dikendalikan. Kendaraan besar baik yang memuat hasil produk industri dengan seenaknya melanggar peraturan yang telah ditetapkan, seperti melintas di jam-jam terlarang.
Ironisnya, para petugas seolah-olah bungkam melihat lalu lalang kendaraan besar baik kendaraan memuat hasil industri, bahan tambang, galian dan lainnya.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Akibatnya, jalan Kabupaten Gresik yang sempit jadi macet. Kondisi itu tentu membuat warga naik pitam. Mereka mengancam akan memblokir jalan jika petugas tetap tutup mata melihat lalu lalang kendaraan besar yang melintas di saat jam-jam terlarang.
"Kok dibiarkan saja oleh petugas. Kendaraan besar lewat sehingga membuat kepadatan saat pagi hari kok tetap dibiarkan berjalan," kata Ridwan, warga Kebomas, Kamis (12/8).
Senada juga dikatakan Sukhori, SH, warga Manyar. Dia juga melihat sendiri kalau petugas sengaja melakukan pembiaran terhadap keberadaan kendaraan besar yang lalu lalang pada saat jam-jam terlarang.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Seperti Kamis (11/8) pagi tadi, puluhan kendaraan besar seperti tronton, dump truck, kendaraan pemuat petikemas lalu lalang di jalan Raya Manyar pagi hari. Akibatnya, jalan Manyar yang begitu sempit menjadi macet.
"Saya heran, petugas kok diam saja melihat kondisi itu," tukasnya.
Kondisi itu, tambahnya membuat para warga jengkel. Warga tidak segan-segan akan lakukan pemblokiran jalan jika kendaraan besar dibiarkan lewat saat jam-jam dilarang. "Ok ok, kalau seperti itu kami akan hentikan paksa kendaraan besar kalau tetap dibiarkan lewat saat jam terlarang," ancamnya.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah meminta kepada Bupati Sambari Halim Radianto agar SE (surat edaran) tentang larangan kendaraan besar melintas saat jam terlarang ditegakkan. "Bupati harus panggil SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berwenang untuk menegakkan aturan itu," pintanya.
Menurut Nur Saidah, keberadaan aktivitas kendaraan besar di Kabupaten Gresik benar-benar sudah kronis. Sebab, para sopir tidak pernah mengindahkan larangan yang telah dibuat Pemerintah Daerah.
"Coba anda lihat sendiri saat anak berangkat sekolah atau orang tua ngantar anak sekolah mereka harus berjibaku dengan aktivitas kendaraan besar syarat muatan. Ngeri kan," cetusnya.
Baca Juga: Bupati Gresik Pasang Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas di Jalan Betiring-Prambangan
Kata Nur Saidah, mokongnya para sopir yang menjalankan kendaraan besar mereka di saat jam-jam terlarang ada beberapa kemungkinan. Pertama, karena memang adanya pembiaran dari petugas.
Kedua, Kabupaten Gresik tidak memiliki tempat parkir (terminal kargo) untuk mangkal saat jam-jam terlarang. "Karena mereka kesulitan mendapatkan tempat mangkal, parkir di tepi jalan dimarahi orang karena bikin macet, mereka akhirnya nekat jalan meski mereka tahu dilarang," terangnya.
Untuk itu, Nur Saidah meminta kepada Pemerintah Daerah agar tidak lepas tangan melihat kondisi tersebut. (m.syuhud almanfaluty-bersambung)
Baca Juga: LPB Sorot Jalan Penghubung Desa Banjarsari-Kedanyang, Baru Diaspal Sudah Retak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News