Bapak Dua Anak Cabuli Gadis Belia

Bapak Dua Anak Cabuli Gadis Belia enaknya sebentar, susah selamanya. foto:suwandi/bangsaonline

TUBAN (bangsaonline) - Lani (34) bapak dua anak, wargaasal Desa Sumberarum, kecamatan Kerek, Tuban menjadi tahanan mapolres Tuban setelah memperkosa gadis belia berumur 14 tahun yang lain adalah anak tetangganya sendiri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka, setelah keluarga korban melapor pada aparat kepolosian setempat. Dalam penyelidikan itu, aparat menumakan indikasi pelecehan seksual dengan tindakan pencabulan.

Baca Juga: Ini Kronologi dari Sejoli Viral yang Berpelukan di Alun-Alun Gresik

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (10/6) mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan Lani berawal saat keduanya dengan berkenalan, sehingga ia tertarik pada bocah yang masih dibawah umur.Dalam pendekatannya dengan korban, Lani telah menjalin hubungan selama dua bulan. Dari situlah Lani mulai merayu korban untuk mengajak hubungan intim layaknya suami isteri.

“Akan tetapi, ketika diajak korban selalu menghindar. Akhirnya si Lani nekat mendatangi rumah korban yang saat itu sedang sendirian, karena ditinggal orang tuannya berjualan ke pasar,” katanya.

AKP Suhariyono menambahkan, setelah masuk ke rumah korban karena sudah tahu bahwa orang tuanya sedang di pasar. Lani langsung saja mengajak dan memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya itu di dalam kamar korban.

Baca Juga: Penyedia Jasa Sewa Kosan Mesum di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

“Saat korban diajak hubungan intim, pelaku ini merayunya dengan dijadikan isteri kedua, namun korban menolak, meski ditolak, pelaku tetap maksa dan berhasil menyetubuhi korban,” tandasnya

“Setelah mendapat perlakuan tidak enak itu, korban langsung cerita kepada orang tuanya. Karena tidak terima atas perlakuan tetangganya itu, akhirnya keluarganya melaporkannya kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya kini Lani ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan mapolres setempat. Atas tindakan bejatnya itu, ia dijerat pasal 81 UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pelajar Sewa Kos Jam-jaman untuk Mesum, Selain Alat Kontrasepsi, Ini Temuan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO