JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Seorang oknum Guru SD PNS (Pegawai Negeri Sipil) berinisial Syn, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) yang tak lain siswinya sendiri. Meski sang guru sudah mengakui perbuatan bejatnya, namun Pemerintah Kabupaten Jombang hanya memberikan sanksi mutasi ke salah satu SD di Kecamatan Mojoagung.
Tidak terima atas sanksi yang diberikan Pemkab kepada pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jombang.
Baca Juga: Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
Berdasar info yang dihimpun, Bunga yang masih berusia 12 tahun digagahi oknum gurunya itu sudah tiga kali. Perbuatan tersebut dilakukan saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD. Dalam menjalankan aksinya, pria yang diketahui memiliki istri di luar pulau tersebut berdalih memberikan les tambahan kepada korban.
”Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres. Pelaku sudah dimutasi ke Sekolah lain, tapi keluarga tidak terima,” ujar narasumber yang tak berkenan disebutkan namanya.
Sebelum kejadian, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta izin orang tuanya agar Bunga diperbolehkan ikut lomba cerdas cermat. Untuk itu, korban diminta menginap selama beberapa hari di rumah pelaku untuk les tambahan persiapan lomba cerdas cermat. Dengan alasan yang meyakinkan, orang tua Bunga tidak berdaya, akhirnya mengizinkan begitu saja sang putri belajar di rumah pelaku.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
Hari pertama tinggal serumah dengan pelaku, Bunga sudah diperlakukan tidak wajar. Pelaku berupaya terus merayu korbannya agar mau disetubuhi. Sayang, meski pelaku sempat memancing dengan melakukan tindakan cabul kepada korban, permintaan itu menuai penolakan.
Tidak mau menyerah, di hari kedua tinggal bersama. Pelaku terus merayu korban untuk diajak bersetubuh. Namun, lagi-lagi ajakan pelaku ditolak oleh korban. Nahas, tepat dihari ketiga, korban menjadi pelampiasan nafsu biadab gurunya tersebut. Puas menikmati tubuh korban, bukannya timbul rasa iba, justru pelaku tega mengurung korban di dalam rumah. Beruntung, di hari keempat, korban berhasil melarikan diri.
Kejadian kedua, dilakukan pelaku saat mendapati Bunga tengah asyik mengunjungi salah satu tempat hiburan. Mengetahui korbannya lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk menculik korban. Karena berada di bawah tekanan, korban pun tak kuasa melawan. Sejurus kemudian, pelaku membawa korban menuju salah satu warung kosong di wilayah Ngoro. Di tempat ini, lagi-lagi korban dipaksa melayani nafsu pelaku.
Baca Juga: Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh
”Kejadian kedua, dilakukan di warung kosong. Ketika itu, korban sebenarnya sudah lulus SD,” beber narasumber yang terus mewanti-wanti namanya tak dipublikasikan tersebut.
Tak hanya berhenti di situ, akhir Oktober lalu, korban lagi-lagi dipaksa pelaku melayani nafsunya. Saat itu pelaku menjumpai korbannya di jalan dan langsung menyergapnya. ”Untuk kejadian yang ketiga, baru-baru ini, waktunya sekitar minggu terakhir bulan Oktober,” jelasnya.
Pasca kejadian yang ketiga ini, orang tua pelaku mulai curiga dengan gelagat putrinya tersebut. Korban sering terlihat murung, tidak seperti biasa. Tak ingin membuat putrinya tertekan, orang tua korban membuka pertanyaan seputar rencana Bunga yang akan diberangkatkan gurunya mengikuti lomba cerdas cermat, yang ternyata hingga kini belum terbukti.
Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP
Tak bisa mengelak, Bunga akhirnya menceritakan perbuatan bejat gurunya itu kepada orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tua Bunga kaget. Tak terima dengan nasib yang dialami Bunga, orang tua korban pun melapor ke polisi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jombang AKBP Agung Marliato membenarkan terkait kasus tersebut. ”Laporannya sudah masuk ke kami, segera akan kami proses,” tandasnya.
Namun sebelum itu, atas kasus yang dilakukan itu, Syn sudah dimutasi dari tempatnya mengajar ke salah satu SD di wilayah kecamatan Mojoagung. (rom/rev)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mas Bechi, PN Surabaya akan Hadirkan 40 Saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News