JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo meminta tidak ada yang melakukan upaya kriminalisasi terhadap Kepala Desa (Kades) yang hanya salah administrasi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Meski demikian, Eko menyatakan bukan berarti pihaknya melindungi kesalahan para Kades. Namun, Kemendes ingin semua pihak memaklumi karena pengelolaan DD baru berjalan tiga tahun.
Baca Juga: Salah Satu Pasar Desa di Bangkalan Kecipratan Dana Pembangunan dari Kemendes PDTT
Pernyataan ini disampaikan Eko saat silaturahmi ke Pondok Pesantren Mamba’ul Maarif Denanyar Jombang, Kamis (24/11/). "Karena kesalahan dalam tataran administratif masih dianggap biasa bisa dibenarkan, jadi jangan ada upaya krimininalisasi terhadap kepala desa, terkecuali kasus korupsi itu beda lagi ranahnya," ujarnya.
Ia mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Kapolri, serta Jaksa Agung guna mencegah kriminalisasi kades Desa terkait pengelolaan dana desa.
"Jika ada upaya kriminalisasi Kepala Desa silahkan laporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) supaya nantinya akan diteruskan kepada kami sehingga dapat kami kawal langsung. Namun jika ranahnya sudah korupsi itu beda persoalan," katanya.
Baca Juga: DPMD Bangkalan Kirim 30 Pelaku Ekonomi Kreatif Ikut Pelatihan di Jogja
Eko juga menuturkan, dana desa setiap tahunnya akan terus mengalami penaikan. Dibeberkan, pada tahun 2016 DD mendapat kenaikan anggaran cukup fantastis yaitu Rp 20 Triliun dari sebelumnya Rp 46,8 Triliun menjadi Rp 60 Triliun.
"Untuk pengawalan sangat kita perlukan dari berbagai pihak demi kemajuan pertumbuhan ekonomi desa," pungkasnya. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News