Dua tersangka dan barang bukti.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satres Narkoba Polres Pasuruan menggaruk dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. Keduanya adalah David Santiago (19), karyawan pabrik dan Wahyu Ikhwantoro (21) kernet truk. Kedua pemuda ini merupakan warga Dusun/ Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dua pemuda itu saat digeledah di dalam saku celananya kedapatan menyimpan sabu-sabu yang dibungkus dalam ampul. Mereka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya merupakan pengedar barang haram.
BACA JUGA:
- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Tukang Cukur dengan Barang Bukti Sabu 1,75 Gram
- Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen
- Ungkap Modus Baru, Polres Pasuruan Bongkar Penyembunyian Sabu di Kandang Sapi
- Edarkan 9 Gram Sabu, Warga Gempol Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan
"Kedua pelaku sering mengonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut. Saat tertangkap barang tersebut disimpan oleh David Santiago di saku baju sebelah kiri," ujar KBO Satres Narkoba Ipda Agus Purnomo. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






