PACITAN, BANGSAONLINE.com - Krisis blangko KTP Elektronik (KTP El) di Kabupaten Pacitan, masih terus berlanjut. Bahkan, kesenjangan kepemilikan identitas diri dengan benaman iris mata dan sidik jari tersebut akan terus berlangsung hingga Tahun 2017 nanti.
Kabid Perkembangan Penduduk (PP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, Ari Januarsih, mengatakan, sampai saat ini pemerintah pusat memang belum merealisasikan pengiriman blangko KTP El kosong. "Sehingga kita masih punya tanggungan pencetakan KTP sejak Agustus lalu hingga saat ini," katanya, Selasa pagi ini (29/11).
Baca Juga: Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP
Menurut Ari, sekalipun krisis blangko masih terjadi, namun pemerintah memberikan kompensasi berupa surat keterangan (suket) bagi wajib KTP yang sudah melaksanakan perekaman data diri. Suket tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti KTP El pada umumnya. Bahkan, lanjut Ari, blangko suket tersebut sudah teraplikasi didalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) versi V.Hanya saja, masa berlakunya yang berbeda.
"Suket itu hanya berlaku sampai yang bersangkutan (wajib KTP) sudah mendapatkan cetak KTP El," tuturnya.
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan, sekalipun hanya berupa lembaran kertas, namun proses pengurusan suket, juga perlu beberapa langkah pengamanan. Seperti misalnya, wajib KTP harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan. Sebab dalam suket tersebut ada specimen tanda-tangan si pemegangnya.
Baca Juga: Dispendukcapil Pacitan Masih Tetap Buka Pelayanan
Sementara itu, dengan kebijakan pemberian suket, animo pemohon data diri di Dispendukcapil Pacitan, rata-rata sekitar 150-an orang pemohon saban harinya. "Kita bisa mencetak hingga 1.000'an suket, setiap harinya," pungkasnya. (yun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News