PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Mantan Wakil Bupati Ponorogo 2010-2015, yang menjadi tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK), Yuni Widyaningsih atau yang akrab disapa Mbak Ida akan disidang hari Selasa pekan depan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Happy Al Habibie, Jumat (16/12).
Menurut Happy Al Habibie, jadwal ini sudah ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Kasus BKSM Lanjut Terus, Kejari Ponorogo Panggil Supplier
"Selasa tanggal 20 Desember pekan depan merupakan sidang perdana kasus DAK dengan tersangka YW. Yang menjadi jaksa penuntut umum adalah saya sendiri bersama dengan Pak Soewandi atau Kajari Ponorogo, Tartilah Restu Hidayati, Syafruddin, dan Erfan Nurcahyo," terang Happy.
Mbak ida sendiri saat ini berstatus tahanan kota. Dia beberapa kali datang untuk wajib lapor ke kantor kejaksaan. "Sampai dengan saat ini tersangka kooperatif dan tidak pernah mengajukan izin untuk bepergian ke luar kota," tambah Happy.
Sementara, menurut aktivis LSM Projo, Subandi, pihaknya mengapresiasi langkah cepat jaksa untuk segera menyidangkan tersangka yang membuat negara mengalami kerugian Rp 8,1 miliar tersebut.
Baca Juga: Kasus BKSM Terus Bergulir, Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala Koperasi KPRI
“Meskipun kasusnya sudah lama, namun kasus yang menimpa mantan wabup ini menarik untuk diikuti oleh warga masyarakat Ponorogo terutama terkait penegakkan hukum di Bumi Reog,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat berlaku adil dan mampu menegakkan supremasi hukum. "Jangan sampai ada deal-deal tertentu yang mencoreng nilai-nilai keadilan," pesannya. (yah/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News