Kasus Korupsi SMKN 1 Blitar Jalan Terus, Polres Blitar Masih Lengkapi 3 Berkas

Kasus Korupsi SMKN 1 Blitar Jalan Terus, Polres Blitar Masih Lengkapi 3 Berkas

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi yang terjadi di SMKN 1 Blitar yang menyeret dua tersangka nampaknya masih akan berlanjut. Saat ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Blitar masih melengkapi tiga berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.

Kanit Tipikor Polresta Blitar, Ipda Salam mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi tiga berkas tersisa sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar. Ketiga berkas ini menyeret tujuh orang yang ada di lingkungan SMKN 1 Blitar terduga terlibat korupsi.

Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar

“Iya masih ada tiga berkas yang belum selesai, ini sudah lama akan kami segera selesaikan,” ujarnya di Kantornya, Minggu (8/1).

Ketiga berkas ini terdiri dari tiga berkas masing-masing tiga tersangka, namun satu tersangka sudah meninggal dunia, sehingga gugur dan satu berkas sisanya dengan menyeret lima terduga.

Ia mengaku sudah pernah melimpahkan berkas ini Kejaksaan Negeri Blitar atau pelimpahan tahap pertama, namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blitar dikembalikan ke Polresta Blitar.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat

“Kami berusaha menyelesaikan kasus di tahun 2016 yang belum selesai, akan kami selesaikan di 2017 ini, sehingga sudah tidak ada lagi PR,” ungkapnya.

Kasus korupsi di SMKN 1 Blitar saat ini sudah menjerat mantan Kepala SMKN 1 Blitar, berinisial IM (54) dan guru yang berinisial MH (52). Keduanya terindikasi sebagai pelaku korupsi pelaksanaan pengadaan barang pada program pembuatan asssembly line dan tools (peralatan) perakitan engine/body kendaraan roda empat di SMKN 1 Blitar tahun 2011-2012. Program ini dibiayai dengan APBNP tahun 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp 80.355.769 dari total anggaran Rp 1,345 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Polesta Blitar pernah mengajukan berkas ke Kejaksaan Negeri Blitar. Saat itu, tiga berkas dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dinilai belum lengkap.

Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST

“Kami pernah gelar perkara, namun tersangka tidak jelas perbuatnya, sehingga untuk menentukan apakah bersalah atau tidak harus jelas perbuatannya, sehingga dikembalikan ke Polresta Blitar,” ungkap Dade.

Selain itu, dalam berkas ini ada orang yang menjadi terduga tidak jelas kapasitasnya dalam proek pengadaaan barang tersebut, bahkan yang menjadi terduga juga tidak memiliki Surat Kuasa (SK) pemerima barang. Ia meminta pihak kepolisian untuk melengkapinya, sehingga dapat dinaikkan kembali ke kejaksaan.(tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO