LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat Prona yang menjerat Kepala Desa klanting, Kecamatan Sukodono, Sri Purwanti beberapa pekan lalu berbuntut panjang. Asosiasi Kepala Desa (AKD) tidak terima dengan penetapan tersangka oleh Satuan Unit Tipikor Polres Lumajang.
AKD pun mendesak agar penetapan itu dicabut oleh pihak kepolisian atau kasusnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hal itu diungkapkan dalam hearing antara AKD dengan DPRD Lumajang, Senin (20/02) siang tadi. Ratusan Kades bersama para staf itu meminta kepada DPRD Lumajang agar memanggil Kapolres dan Badan Pertanahan setempat.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Lumajang, Kejaksaan Serahkan Sepenuhnya Kepada Inspektorat
Dalam hearing itu, Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono mengatakan pihaknya akan mencari jalan terbaik agar program nasional itu bisa berjalan dengan baik dan tidak ada yang dirugikan.
"Saya meminta agar program ini dilaksanakan dengan optimal sehingga masyarakat tidak dirugikan, Jika kades pesimis dan khawatir sepihak, yang dirugikan otomatis masyarakat," kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya bersama wakil rakyat lain, menerima semua aspirasi dari AKD. Yang terpenting, lanjut Agus, mereka punya niatan baik dan tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Warga Desa Babakan Keluhkan Pungutan Pengurusan Sertifikat Program PTSL
"Saya tidak akan setengah hati untuk memperjuangkan aspirasi AKD. Jangankan di level Forkopimda, sampai ke provinsi maupun ke pusat akan kami perjuangkan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua AKD Lumajang, Suhanto, meminta kepada Wakil Rakyat agar memfasilitasi kasus tersebut sehingga dugaan pungli yang menyeret Kades Klanting tidak merembet kepada Kades lainnya.
"Kalau ini dibiarkan, kasihan kades lain saat melayani program prona. Ketenangan kita melayani masyarakat terganggu, dikit-dikit salah. Petunjuk teknis sudah dilakukan, tetap salah dan masuk ke ranah hukum. Kami meminta supaya Dewan bisa memanggil Kapolres dan BPN," tegas Suhanto.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pungli Dalam Mutasi, Bupati Lumajang Copot Kepala BKD
Suhanto mengatakan, pihaknya bersama kades yang lain menginginkan kasus yang menjerat Kades Klanting bisa di-SP3, sehingga pelayanan prona di Lumajang bisa terlaksana sesuai jadwal. Kades, lanjut Hanto, melaksanakan program prona sesuai petunjuk dari BPN.
"Saya minta Kades Klanting dibebaskan. Jika tetap jadi tersangka, maka kami tidak akan melaksanakan program prona. Kami tidak berani melaksanakan program itu. Jika ini dikategorikan memperkaya diri, cuma 500ribu, Kapolres bisa memangil semua kades," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono saat dihubungi sejumlah media lewat selulernya menjelaskan jika kasus yang menjerat Kades Klanting tetap berjalan. Menurut dia, tidak ada alasan lain untuk menghentikan penyidikannya.
Baca Juga: Sepekan Skandal OTT Buku TK, Inspektorat Lumajang Rampungkan Pemeriksaan Puluhan Saksi
Lebih jauh Raydian mengatakan, apabila hendak dilakukan penghentian penyidikan, maka harus sesuai dengan yang terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Yaitu, tidak terdapat cukup bukti. Maksudnya, apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka kasus bisa di-SP3.
Selanjutnya, peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana, maka penyidikan bisa dihentikan demi hukum. Alasan ini, lanjut Raydian, dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana. Yaitu antara lain karena nebis in idem.
"Tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. Jadi sementara penyidikan kasus tersebut tetap berjalan," pungkasnya. (ron/rev)
Baca Juga: Sertipikasi Prona di Lumajang Dihentikan Sementara, Bupati Bentuk Satgas Saber Pungli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News