SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Para petugas Satpol PP Pemkot Surabaya bersama Unit Tipiring Polrestabes, Selasa (21/1) malam kembali melakukan razia di tempat Karaoke Mega, yang berlokasi di Jalan Ngaglik Kav 17 No. 4 Surabaya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa di tempat hiburan itu sudah tidak ada kegiatan, karena sudah resmi ditutup Satpol PP karena terbukti melkukan pelanggaran dengan menggelar tarian telanjang (striptis), Jumat malam lalu.
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Kabid Operasional Satpol PP Surabaya Dhari di lokasi tadi malam menjelaskan kepada BANGSAONLINE.com, bahwa pihaknya bersama Unit Tipiring Polrestabes Surabaya juga kembali menggelar razia di tempat Karaoke Mega. “Untuk saat ini, sudah tidak ada lagi kegiatan di Karaoke tersebut,” ujarnya.
Dhari menambahkan, selaku penegak Perda, Satpol PP Surabaya akan mengajukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pencabutan Surat Izin Usaha Karaoke Mega ke Dinas Pariwisata Surabaya, “Karena Karaoke Mega telah menyimpang dan telah terbukti melakukan tindak pidana porno aksi yang dilakukan penari telanjang (striptis),” tegasnya.
Seperti diketahui, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Anggota Satreskrim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya bersama Petugas Satpol PP Surabaya grebek Karaoke Mega yang berlokasi di Jalan Ngaglik Kav 17 No. 4 Surabaya, yang diduga kuat telah menyediakan jasa pornografi penari Striptis (telanjang), Jum'at (17.02.2017) sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 2 orang tersangka. Masing-masing Surya Wati (36) warga Jalan Pagesangan 4 No. 22 Surabaya sebagai mami di Mega Karaoke yang menyediakan para pemandu lagu; kedua, Eka Bayu Prasetyo, warga Jalan Manukan A-1 No.14 Surabaya, selaku supervisor (SPV) Mega Karaoke.
Selain Mami dan SPV, petugas juga mengamankan 3 orang pemandu lagu lainnya yang berada dalam satu ruang di room 206 bersama seorang stripper yang sedang melayani tamu, yakni Henny Sulistyowati alias Vero, Elinda Sutanto alias Siska alias Dora, dan Anik Dwi Rahayu alias Tania.
Setelah semua diamankan, mereka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengunjung Shelter Club Lapor Polisi Setelah Dianiaya Satpam
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna mengatakan, petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pornografi di Karaoke Mega tersebut.
Pihaknya langsung bergerak cepat dan melakukan operasi gabungan dengan Unit PPA, Satreskrim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya bersama jajaran Satpol PP Surabaya.
Baca Juga: Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
“Dari operasi gabungan tersebut kami dapati, bahwa memang benar terjadi perbuatan yang tidak senonoh dengan adanya striptis (penari telanjang) di tempat tersebut. Pelaku dan tempat yang menyediakan atau turut serta adalah perbuatan tindak pidana. Bisa dijerat Pasal 30 UU NO.44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 296 KUHP,” papar Bayu. (irw/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News