Tempat Karaoke Mega Dirazia Kembali, Semalam Sudah Tak Ada Kegiatan Lagi

Tempat Karaoke Mega Dirazia Kembali, Semalam Sudah Tak Ada Kegiatan Lagi Petugas Satpol PP bersama Tim Tipiring Polrestabes Surabaya saat merazia kembali Karaoke Mega di Jl Ngaglik tadi malam.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Para petugas Satpol PP Pemkot Surabaya bersama Unit Tipiring Polrestabes, Selasa (21/1) malam kembali melakukan razia di tempat Karaoke Mega, yang berlokasi di Jalan Ngaglik Kav 17 No. 4 Surabaya.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa di tempat hiburan itu sudah tidak ada kegiatan, karena sudah resmi ditutup Satpol PP karena terbukti melkukan pelanggaran dengan menggelar tarian telanjang (striptis), Jumat malam lalu.

Kabid Operasional Satpol PP Surabaya Dhari di lokasi tadi malam menjelaskan kepada BANGSAONLINE.com, bahwa pihaknya bersama Unit Tipiring Polrestabes Surabaya juga kembali menggelar razia di tempat Karaoke Mega. “Untuk saat ini, sudah tidak ada lagi kegiatan di Karaoke tersebut,” ujarnya.

Dhari menambahkan, selaku penegak Perda, Satpol PP Surabaya akan mengajukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pencabutan Surat Izin Usaha Karaoke Mega ke Dinas Pariwisata Surabaya, “Karena Karaoke Mega telah menyimpang dan telah terbukti melakukan tindak pidana porno aksi yang dilakukan penari telanjang (striptis),” tegasnya.

Seperti diketahui, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Anggota Satreskrim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya bersama Petugas Satpol PP Surabaya grebek Karaoke Mega yang berlokasi di Jalan Ngaglik Kav 17 No. 4 Surabaya, yang diduga kuat telah menyediakan jasa pornografi penari Striptis (telanjang), Jum'at (17.02.2017) sekitar pukul 00.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 2 orang tersangka. Masing-masing Surya Wati (36) warga Jalan Pagesangan 4 No. 22 Surabaya sebagai mami di Mega Karaoke yang menyediakan para pemandu lagu; kedua, Eka Bayu Prasetyo, warga Jalan Manukan A-1 No.14 Surabaya, selaku supervisor (SPV) Mega Karaoke.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO